Selasa, 13 Mei 2025

Ringkasan perubahan PMK 15/2025 tentang pemeriksaan pajak

Summary PMK 15 Tahun 2025

February 18, 2025 at 11:20 am

Penulis : Albert Yosua

link : https://community.mekari.com/forums/topic/summary-pmk-15-tahun-2025/


Ringkasan alur dan batasan waktu yang perlu diperhatikan sesuai dengan PMK-15 Tahun 2025:

1️⃣ Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Pemeriksa mengirimkan surat pemberitahuan sebagai awal dimulainya pemeriksaan.

2️⃣ Pertemuan Awal dengan WP: Pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP.

3️⃣ Peminjaman Dokumen: WP wajib menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu 1 bulan setelah menerima surat permintaan. Jika dokumen belum dipenuhi, ada 2 kali peringatan dengan tenggat waktu tertentu.

4️⃣ Pemeriksaan Terfokus: Jika berlaku, pemeriksa mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai pos yang akan diperiksa.

5️⃣ Pembahasan Temuan Sementara: WP dapat memberikan penjelasan atau bukti tambahan sebelum pemeriksaan berakhir.

6️⃣ SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan): WP wajib memberikan tanggapan dalam 5 hari kerja setelah menerima SPHP, jika tidak dianggap setuju dengan hasil pemeriksaan.

7️⃣ Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis, pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir.

8️⃣ Tim Quality Assurance: Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA.

9️⃣ Pelaporan Pemeriksaan: Pemeriksa menyusun LHP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


✨ Jangka Waktu Pemeriksaan:

Uji Kepatuhan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP.

Spesifik (Terbatas): Maksimal 10 hari kerja.

Tujuan Lain: Maksimal 4 bulan dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP.


🔑 Kesimpulan: Proses pemeriksaan pajak memiliki batasan waktu yang ketat. Oleh karena itu, WP perlu merespon dengan cepat dan memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pembahasan dengan Tim QA jika terdapat perbedaan pendapat.

Selasa, 04 Februari 2025

MATERI BREVET PAJAK

 MATERI BREVET PAJAK A DAN B

Fasilitas

  1. Modul pelatihan yang terupdate
  2. Undang-undang dan regulasi perpajakan
  3. Materi dan latihan soal


Materi Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B IAI

  • Pengantar Hukum Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP A
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut
  • Pajak Bumi & Bangunan
  • Bea Materai
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN A
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP B
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN B
  • Akuntansi Perpajakan


 MATERI BREVET PAJAK C

Materi Pelatihan Pajak Terapan Brevet C IAI

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP C
  • Perpajakan Internasional
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut C
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Akuntansi Perpajakan
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Kamis, 02 Januari 2025

UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

 

UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

Secara resmi DJP telah merilis update aplikasi e-faktur yang semula versi 3.2 menjadi versi 4.0.

Update Aplikasi efaktur versi 4.0 sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024 melalui tautan berikut  https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

DJP menyampaikan e-faktur versi 4.0 baru dapat digunakan setelah masa downtime, yaitu tgl 20 Juli 2024.

 

BACKUP DATA SEBELUM UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

Sebelum melakukan update, pastikan Anda telah melakukan backup data. Backup dilakukan untuk mencegah kehilangan database jika terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Untuk melakukan backup, matikan atau tutup aplikasi e-Faktur. Kemudian, compress folder ‘db’ pada aplikasi e-Faktur sebelumnya ke bentuk ZIP/RAR, dan berikan nama db_tanggalbackup. Lalu, simpan file tersebut di folder lain yang aman.

 

PANDUAN UPDATE E-FAKTUR VERSI 4.0

Langkah 1

Unduh update aplikasi e-faktur 4.0 di web efaktur.pajak.go.id seperti tambah pada gambar dibawah



Pilih poin 1. Aplikasi e-faktur terbaru dan klik tulisan berwarna merah

Selanjutnya akan muncul beberapa pilihan Aplikasi e-faktur, seperti gambar di bawah ini:


 


Selanjutkan pilih aplikasi e-faktur versi 4.0 sesuai dengan spek e-faktur versi 3.2. Misal aplikasi e-faktur versi 3.2 menggunakan windows 32 bit maka pilih aplikasi e-faktur ver 4.0 yang windows 4.0 bit juga.

Hasil download aplikasi e-faktur yang berbentu rar, kemudian ekstrak dalam belum folder terlebih dahulu. Sehingga nampak hasil unduhan seperti gambar di bawah ini

 

Langkah 2

Copy db di aplikasi e-faktur lama versi 3.2

 

Langkah 3

Paste db e-faktur 3.2 ke dalam folder aplikasi e-faktur 4.0

 



Langkah 4

Klik “E Taxincoice.exe” untuk bisa masuk ke aplikasi e-faktur

 

Langkah 5

Pilih lokal database

 

Langkah 6

Klik conect untuk bisa masuk ke dalam aplikasi, seperti gambar di bawah ini



 

Langkah 7

Masukan “nama user” dan “password” lalu klik login



 

Langkah 8

Setelah login ke aplikasi akan nampak bahwa di setelah NPWP masih tertulis “null” dan NITKU juga masih “null”



 

Langkah 9

Merubah profil perusahaan

 

Langkah 10

Klik “Manajement Upload”  

 

Langkah 11

Pilih profil PKP



 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah 12

Untuk merubah profil PKP klik “Refresh/singkronisasi profil PKP dari DJP”




 

Langkah 13

Setelah klik ”refresh”  akan muncul NPWP 16 digit dan NITKU

Selanjutnya muncul kotak “sinkronisasi Alamat sukses”  klik “oke”

 

Langkah 14

Selanjutnya isi :

-          - kode pos

-          - no telp

-          - no HP

-          - no fax

-          - nama penandatangan serta jawabannya

Setelah terisi semua klik simpan

 





 






Langkah 15

Setelah muncul  kotak “Update profil PKP” klik “yes”

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

Langkah 16

Untuk menjalan aplikasi e-faktur 4.0 bisa dibuka Kembali seperti biasa

A screenshot of a computer

Description automatically generated

Cara akses sistem Coretax

Implementasi Coretax

Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Masuk ke web : pajak.go.id/coretaxdjp

Bagi WP dengan Akun DJP Online

Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).


Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, karena itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid dan aktif serta dapat diakses.

Bagi WP tanpa Akun DJP Online

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital (lihat kotak merah pada gambar berikut).



Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

Bagi WP Baru

Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.



Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.

Pertanyaan dan dukungan dapat disampaikan melalui:

1. Kring pajak 1500200

2. Live chat pada pajak.go.id

3. Saluran email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id

4. Mention X (Twitter) @kringpajak

Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja 

Informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax

Untuk mengakses aturan dan handbook tutorial coretax dapat diakses link berikut https://pajak.go.id/coretax/

*Perhatikan kotak di bawah kiri tentang pernyataan memahami informasi di atas, kemudian klik di kotak, otomatis kotak akses coretax akan aktif dan klik di kotaknya


 Setelah kita klik kotak "Akses Coretax" kita akan masuk ke web https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Berhasil Login





Pilihan aplikasi yang bisa digunakan di sebelah atas, sbb:
1. Portal saya
2. e-faktur
3. ebupot
4. SPT
5. Bantuan
6. Pembayaran
7. Buku besar layanan WP
8. Manajemen Akses
9. Pertukaran Informasi Perpajakan

Perubahan Format Dokumen: 

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan:

1. CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);

2. PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Daftar nomatif Biaya Promosi, Daftar nomatif Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).

Untuk mengakses template XML dan Converter Excel ke XML dapat diakses link berikut https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Panduan Menggunakan File Converter Excel to XML Coretax

1. Buka File Converter Excel, sesuai dengan File XML yang akan dilakukan impor. Misalnya ingin membuat XML Bukti Potong Unifikasi, maka buka file “BPU Excel to XML.xlsx” 

2. Isi file Ms. Excel pada sheet “DATA” dengan data yang dibutuhkan. Rujukan pengisian kolom dapat dilihat pada sheet “REF” atau “REFERENSI

3. Setelah selesai mengisi DATA, untuk menghasilkan file xml, pilih menu “Developer” > “Export” (apabila menu Developer tidak muncul, menu tersebut dapat diaktifkan dengan memilih Menu File > Options > Customize Ribbon > Centang pada Menu Developer)


*Untuk menghasilkan file xml, pilih menu “Developer” > “Export



4. Ketik filename yang diinginkan dan klik tombol “Export”


 *File XML dapat dilakukan tindakan impor pada menu eBupot > BPPU (bergantung kepada tujuan pembuatan XML)


Penambah/Merubah PIC

Cara menambah atau merubah PIC di coretax, sbb"

1. Pilih Portal saya > Profil saya > Informasi umum > klik Edit (di kotak kanan atas, berwarna kuning)

 




2. Scrol ke bawah pilihan "pihak terkait" klik



4. Pilih "tambah" untuk menambahkan PIC, klik "Hapus" jika ingin menghapus PIC, klik "Edit" jika ingin melakukan perubahan PIC




5. Untuk PIC cek list di kotak bawah " Apakah penanggung jawab"




Rabu, 03 Januari 2024

Contoh soal kuis Audit dan jawaban

 

1.Berikut adalah kriteria yang digunakan oleh Akuntan Publik dalam melakukan Pemeriksaan Akuntansi :

A. Standar Akuntansi Keuangan

B. Standar Profesional Akuntan Publik

C. Peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah

D. Anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan perusahaan

              Jawab : A. Standar Akuntansi Keuangan

 


2. Dibawah ini adalah tipe akuntan ,  kecuali :

A. Pemeriksaan Pemerintah

B. Pemeriksaan Akuntan Publik

C. Pemeriksaan Intern

D. Pemeriksaan Junior

            Jawab : D. Pemeriksaan Junior

 

3. Obyek pemeriksaan akuntan publik dalam penugasan untuk tujuan umum adalah :

A. Struktur pengendalian Intern yang berlaku dalam perusahaan klien

B. Catatan akuntansi klien

C. Laporan keuangan klien

D.  Neraca yang dihasilkan oleh catatan akuntansi klien

            Jawab : C. Laporan keuangan klien

 

 

4. Standar Umum yang pertama berisi :

A. Standar yang mengatur persyaratan pendidikan Akuntan

B. Pedoman bagi akuntan dalam melaksanakan pemeriksaannya

C. Standar yang mengatur Independensi Akuntan

D. Standar yang mengatur penyusunan laporan Akuntan

            Jawab : A. Standar yang mengatur persyaratan pendidikan Akuntan

 

 

5. Berikut ini adalah berbagai tipe pendapat akuntan :

A. Pendapat Wajar (Unqualified Opinion)

B. Pendapat Tidak Wajar

C. Pendapat Wajar dengan Syarat

D. Jawaban a, b dan c betul

              Jawab : D. Jawaban a, b dan c betul

 

6. Dasar pemikiran yang melandasi penyusunan kode etik bagi setiap profesi adalah :

A. Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah

B. Menuruti prinsip akuntansi yang lazim (Standar Akuntansi Keuangan)

C. Menuruti Standar Profesional Akuntan Publik

D. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat atas mutu jasa profesi

            Jawab : D. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat atas mutu jasa profesi

 

 

7. Kode etik yang dikeluarkan oleh IAI berlaku bagi :

A. Akuntan publik saja

B. Akuntan yang menjadi anggota IAI

C. Akuntan publik, akuntan pemerintah, dan akuntan intern

D. Akuntan publik dan akuntan intern

            Jawab : Akuntan yang menjadi anggota IAI

 

 

8. Bukti dokumenter yang paling dapat dipercaya adalah :

A.  pengamatan fisik persediaan oleh auditor

B.  perhitungan yang dilakukan oleh auditor

C. konfirmasi yang diperoleh dari pihak luar

D. dokumen intern klien

            Jawab: C. konfirmasi yang diperoleh dari pihak luar

 

 

9. Tidak  termasuk bukti pemeriksaan adalah :

A. Internal control

B. Hasil wawancara

C. Buku besar dan jurnal

D. Laporan keuangan

              Jawab; D. Laporan keuangan

 

 

10. Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan,

kecuali :

A. Tipe bukti

B. sumber bukti

C. cara untuk memperoleh bukti

D. Pengendalian intern

            Jawab : A. Tipe bukti

 

11. Dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan “pengusutan (tracing)” akuntan akan :  

A. Melakukan penghitungan kembali terhadap perhitungan yang dilakukan oleh klien

B. Mengumpulkan bukti fisik

C. Melakukan analytical review

D. Mengumpulkan bukti dokumenter.

              Jawab : D. Mengumpulkan bukti dokumenter

 

12. Berikut ini adalah tujuan akuntan melakukan pengujian terhadap catatan akuntansi,

kecuali :

A. Mengumpulkan bukti bahwa transaksi telah dianalisa dan dicatat

B. Mengumpulkan bukti tentang ketelitian perhitungan dalam catatan

C. Menilai sistem pengendalian intern

D. Bukti bahwa peringkasan rekening dan pembuatan laporan dilakukan dengan

 benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi

              jawab : C. Menilai sistem pengendalian intern

 

13. Kompetensi dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut , kecuali :

A. Relevansi

B. Sumber bukti

C. Jumlah bukti

D. Ketepatan Waktu

            Jawab : C. Jumlah bukti

 

14. Bukti pemeriksaan dipandang cukup apabila :

A. Kompeten

B. Relevan, Obyektif dan bebas dari bias

C. Dipilih melalui random sample

D. Telah memenuhi untuk dijadikan sebagai dasar dalam memberikan

pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa

              jawab : D. Telah memenuhi untuk dijadikan sebagai dasar dalam memberikan

pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa

 

15. Tugas utama seorang auditor independen dalam pemeriksaan akuntan adalah :

A. Membantu perusahaan menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip

akuntansi yang berlaku umum

B. Menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip

akuntansi yang berlaku

C. Melakukan pemeriksaan secara sistematis atas aktivitas operasional perusahaan

D. Memeriksa laporan keuangan untuk menemukan kecurangan-kecurangan yang

dilakukan oleh manajemen klien

            jawab : B. Menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip

akuntansi yang berlaku

 

 

16. Bila akuntan memberikan pendapat wajar tanpa syarat, pembaca laporan keuangan

mengasumsikan :

A. Auditor tidak menemukan kesalahan material

B. Perusahaan baik dalam masalah keuangan

C. Laporan Keuangan betul

D. Struktur Pengendalian Intern baik

            Jawab : A. Auditor tidak menemukan kesalahan material

 

17. Tanggung jawab utama terhadap kecukupan pernyataan dalam laporan keuangan dan

catatan yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut adalah pada :

A. Manajemen perusahaan

B. Akuntan Publik

C. Pemeriksa lapangan

D. Bursa saham

            Jawab : A. Manajemen perusahaan

 

 

18. Laporan pemeriksaan akuntan diberi tanggal sesuai dengan :

A. Tanggal tutup buku klien

B. Tanggal laporan dibuat dan dikirim

C. Tanggal diterimanya penugasan dari klien

D. Tanggal pelaksanaan pemeriksaan lapangan selesai

            Jawab : D. Tanggal pelaksanaan pemeriksaan lapangan selesai

 

 

19. Arti kata wajar (fairly present) dalam alinea pendapat laporan bentuk pendek yang berisi

 pendapat wajar tanpa syarat adalah :

A. Bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya

B. Bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran.

C. Lengkap informasinya

D. Angka angka yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan

adalah benar.

              Jawab : D. Angka angka yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan

adalah benar.

20. Berikut ini adalah bagian dari Laporan audit, kecuali :

A. Judul Audit

B. Paragraf Pendahuluan

C. Paragraf Pendapat

D. Nama Auditor

              Jawab : D. Nama Auditor

21. Apabila seorang akuntan publik memeriksa perusahaan milik saudaranya, maka akuntan

 publik dapat memenuhi semua aspek independensi, kecuali :

A. Independensi in fact

B. independensi dalam kenyataan

C. independensi menurut keahlian

D. independence in apperance

              Jawab :  D. independence in apperance


22. Kapankah suatu item dikategorikan ”material” oleh auditor?
 

A. Apabila jumlahnya sudah pasti

B. Apabila telah dapat ditentukan secara objektif

C. Apabila telah sesuai dengan undang-undang

D. Apabila dapat mengubah keputusan

              Jawab : D. Apabila dapat mengubah keputusan

23. Jika klien mempunyai bukti yang sangat heterogen, maka tindakan auditor adalah

A. memperkecil sampel bukti

B. memperbesar sampel bukti  

C. melakukan prosedur analitis

D. mengevaluasi bukti

            Jawab : B. memperbesar sampel bukti  

 

 

 

24. Kesalahan kecil bisa menjadi material apabila

A. kesalahan masih dalam batas toleransi auditor

B. kesalahan tidak mempengaruhi kegagalan kontrak

C. kesalahan tersebut mempengaruhi laba

D. semua jawaban benar

              Jawab : C. kesalahan tersebut mempengaruhi laba

25. Saudara sedang memeriksa kewajiban jangka pendek PT. Roda Mas per 31 Desember 2011.

Ditemukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2012 kepada PT. Kayu Mas sebesar Rp.

1.230.000.000,- untuk pembelian bahan baku pada tanggal 2 Nopember 2011. Tetapi pada

 buku besar tidak ditemukan ad anya hutang pada PT. Kayu Mas. Jurnal yang harus dibuat oleh

Auditor adalah :

A. Tidak perlu di jurnal karena sudah lunas

B. Persediaan bahan baku  (D) Rp. 1.230.000.000,-

Kas (K)                                   Rp. 1.230.000.000,-

C. Persediaan bahan baku (D) Rp. 1.230.000.00 0,-

Hutang Usaha (K)                      Rp. 1.230.000.00 0,-

D. Hutang Usaha (D) Rp. 1.230.000.000,-

Kas (K)                       Rp. 1.230.000.000,-

            Jawab : C. Persediaan bahan baku (D) Rp. 1.230.000.00 0,-

Hutang Usaha (K)                      Rp. 1.230.000.00 0,-