Rabu, 13 Mei 2026

PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Soal Essay Perhitungan PBB

Soal 1
Tn. Andi memiliki sebidang tanah seluas 500 m² dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1.500.000 per m². Di atas tanah tersebut berdiri bangunan seluas 300 m² dengan NJOP bangunan Rp1.000.000 per m². NJOP Taman Mewah (Taman) 50 m² dengan NJOP Rp500.000 per m². NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan Rp12.000.000. Hitunglah PBB terutang Tn. Andi! (Tarif PBB: 0,1% untuk NJOP ≤ Rp1 Miliar, tetapi karena NJOP > Rp1 M, gunakan tarif progresif 0,2%? — *Catatan: berdasarkan UU PBB, tarif efektif = 0,1% - 0,3% dari NJKP. Untuk latihan, gunakan tarif 0,2% dari NJKP, dengan NJKP = 40% dari NJOP karena NJOP < Rp1 M? Periksa dulu total NJOP.*)

Jawaban Soal 1 (Langkah Perhitungan):

  1. Hitung NJOP Bumi = 500 m² × Rp1.500.000 = Rp750.000.000

  2. Hitung NJOP Bangunan = 300 m² × Rp1.000.000 = Rp300.000.000

  3. Hitung NJOP Taman = 50 m² × Rp500.000 = Rp25.000.000

  4. Total NJOP Bumi + Bangunan + Taman = Rp750.000.000 + Rp300.000.000 + Rp25.000.000 = Rp1.075.000.000

  5. NJOPTKP (misal Rp12.000.000) → NJOP Kena Pajak = Rp1.075.000.000 – Rp12.000.000 = Rp1.063.000.000

  6. Karena NJOP > Rp1 Miliar, maka NJKP = 40% × NJOP? Sesuai aturan: NJOP < 1 M → NJKP 40%, NJOP ≥ 1 M → NJKP 50%. Jadi NJKP = 50% × Rp1.063.000.000 = Rp531.500.000

  7. Tarif PBB misal 0,2% (berdasarkan Perda setempat, bisa 0,1%–0,3%). Maka PBB terutang = 0,2% × Rp531.500.000 = Rp1.063.000


Soal 2
Sebuah perusahaan memiliki lahan pabrik seluas 2.000 m² dengan NJOP tanah Rp200.000 per m². Bangunan pabrik seluas 1.200 m² dengan NJOP Rp500.000 per m². Selain itu terdapat bangunan kantin seluas 100 m² (NJOP Rp600.000/m²) dan pagar mewah sepanjang 200 m dengan tinggi 2 m, nilai pagar Rp300.000 per m². NJOPTKP Rp15.000.000. Hitung PBB terutang (tarif PBB 0,2%).

Jawaban Soal 2:

  1. NJOP Bumi = 2.000 × 200.000 = Rp400.000.000

  2. NJOP Bangunan Pabrik = 1.200 × 500.000 = Rp600.000.000

  3. NJOP Kantin = 100 × 600.000 = Rp60.000.000

  4. NJOP Pagar = (200 m × 2 m) × 300.000 = 400 m² × 300.000 = Rp120.000.000

  5. Total NJOP = 400.000.000 + 600.000.000 + 60.000.000 + 120.000.000 = Rp1.180.000.000

  6. NJOP Kena Pajak = Rp1.180.000.000 – Rp15.000.000 = Rp1.165.000.000

  7. Karena ≥ Rp1 M, NJKP = 50% × Rp1.165.000.000 = Rp582.500.000

  8. PBB = 0,2% × Rp582.500.000 = Rp1.165.000


Soal 3
Pak Budi memiliki rumah dengan luas tanah 90 m² (NJOP tanah Rp4.000.000/m²) dan bangunan 60 m² (NJOP bangunan Rp3.000.000/m²). NJOPTKP Rp12.000.000. Hitung PBB jika tarif PBB yang berlaku di daerah tersebut 0,1% (karena NJOP total kurang dari Rp1 M).

Jawaban Soal 3:

  1. NJOP Bumi = 90 × 4.000.000 = Rp360.000.000

  2. NJOP Bangunan = 60 × 3.000.000 = Rp180.000.000

  3. Total NJOP = Rp540.000.000

  4. NJOP Kena Pajak = Rp540.000.000 – Rp12.000.000 = Rp528.000.000

  5. NJKP = 40% × Rp528.000.000 = Rp211.200.000 (karena NJOP < Rp1 M)

  6. PBB = 0,1% × Rp211.200.000 = Rp211.200


Soal 4 (Variasi NJOPTKP berbeda)
Tuan Candra memiliki objek PBB berupa:

  • Tanah seluas 300 m², NJOP Rp800.000/m²

  • Bangunan rumah tinggal 150 m², NJOP Rp1.200.000/m²

  • Kolam renang 30 m², NJOP Rp600.000/m²
    NJOPTKP daerah tersebut Rp10.000.000. Hitung PBB dengan tarif 0,2%.

Jawaban Soal 4:

  1. NJOP Tanah = 300 × 800.000 = Rp240.000.000

  2. NJOP Rumah = 150 × 1.200.000 = Rp180.000.000

  3. NJOP Kolam = 30 × 600.000 = Rp18.000.000

  4. Total NJOP = Rp240.000.000 + Rp180.000.000 + Rp18.000.000 = Rp438.000.000

  5. NJOP Kena Pajak = Rp438.000.000 – Rp10.000.000 = Rp428.000.000

  6. NJKP = 40% × Rp428.000.000 = Rp171.200.000

  7. PBB = 0,2% × Rp171.200.000 = Rp342.400


Soal 5 (PBB Perkebunan – untuk pengetahuan tambahan)
PT Maju Jaya memiliki kebun sawit seluas 100 hektar di suatu kabupaten. NJOP bumi perkebunan ditetapkan Rp15.000.000 per hektar. Tidak ada bangunan yang dikenakan PBB (hanya bumi). NJOPTKP untuk perkebunan Rp15.000.000. Tarif PBB sektor perkebunan 0,1% dengan NJKP 40%. Hitung PBB terutang.

Jawaban Soal 5:

  1. NJOP Bumi = 100 ha × Rp15.000.000 = Rp1.500.000.000

  2. NJOP Kena Pajak = Rp1.500.000.000 – Rp15.000.000 = Rp1.485.000.000

  3. NJKP = 40% × Rp1.485.000.000 = Rp594.000.000

  4. PBB = 0,1% × Rp594.000.000 = Rp594.000

Latihan soal 1 Administrasi Pajak

 

Tema 1: Ruang Lingkup Perpajakan dan Administrasi Perpajakan

1. Berikut ini yang merupakan definisi pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 (KUP) adalah....
A. Iuran wajib yang dapat dipaksakan, namun tidak ada balas jasa langsung, untuk membiayai pengeluaran negara.
B. Sanksi ekonomi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar aturan.
C. Dana sukarela dari masyarakat untuk pembangunan nasional.
D. Harga yang dibayar masyarakat atas jasa pelayanan publik yang diterima.

Kunci Jawaban: A

2. Asas pemungutan pajak yang menyatakan bahwa pengenaan pajak harus sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak disebut asas....
A. Equality
B. Certainty
C. Convenience of payment
D. Ability to pay

Kunci Jawaban: D

3. Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya adalah sistem....
A. Official Assessment
B. Withholding System
C. Self Assessment
D. Semi Official Assessment

Kunci Jawaban: C

4. Dalam administrasi perpajakan, fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah....
A. Sebagai Surat Ketetapan Pajak yang sudah lunas
B. Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
C. Sebagai pengganti bukti setor pajak
D. Sebagai jaminan untuk mengajukan keberatan

Kunci Jawaban: B

5. Berikut ini yang tidak termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut Adam Smith (Asas Smith) adalah....
A. Asas kepastian (Certainty)
B. Asas kesamaan (Equality)
C. Asas efisiensi (Efficiency)
D. Asas manfaat (Benefits Received)

Kunci Jawaban: D


Tema 2: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah....
A. 20 Maret setelah tahun pajak berakhir
B. 31 Maret setelah tahun pajak berakhir
C. 30 April setelah tahun pajak berakhir
D. 31 Juli setelah tahun pajak berakhir

Kunci Jawaban: B

2. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, diatur dalam Pasal....
A. Pasal 13 ayat (2) KUP
B. Pasal 14 ayat (3) KUP
C. Pasal 19 ayat (1) KUP
D. Pasal 9 ayat (2a) KUP

Kunci Jawaban: C

3. Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu....
A. 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB
B. 3 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB
C. 3 bulan sejak tanggal diterima SKPKB
D. 6 bulan sejak tanggal diterima SKPKB

Kunci Jawaban: C

4. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Indikasi tersebut minimal kerugian negara sebesar....
A. Rp 5.000.000,00
B. Rp 50.000.000,00
C. Rp 100.000.000,00
D. Rp 1.000.000.000,00

Kunci Jawaban: D (sesuai Pasal 1A ayat (1) UU KUP)

5. Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diterbitkan untuk....
A. Pajak yang tidak atau kurang dibayar karena salah hitung
B. Sanksi administrasi berupa denda pelaporan SPT
C. Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan masih kurang bayar
D. Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan yang tidak sesuai

Kunci Jawaban: C (karena kurang bayar hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB)


Tema 3: Pajak Pusat dan Pajak Daerah

1. Berikut ini yang termasuk dalam pajak pusat adalah....
A. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
B. Pajak Hotel
C. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
D. Pajak Reklame

Kunci Jawaban: C

2. Pajak daerah yang bersifat wajib untuk kabupaten/kota, dengan tarif maksimal 10% yang dikenakan atas penyerahan jasa tertentu, adalah....
A. Pajak Air Tanah
B. Pajak Parkir
C. Pajak Restoran
D. Pajak Hiburan

Kunci Jawaban: C (Pajak Restoran, berdasarkan UU HKPD tarif maks 10%)

3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota adalah....
A. Bumi dan bangunan di sektor kehutanan
B. Bumi dan bangunan di sektor perkebunan
C. Bumi dan bangunan di sektor pertambangan
D. Bumi dan bangunan di kawasan pedesaan dan perkotaan yang nilainya di bawah tertentu

Kunci Jawaban: D

4. Tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru berdasarkan UU HPP adalah....
A. 10%
B. 11%
C. 12%
D. 15%

Kunci Jawaban: B (untuk saat ini 11%, akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025)

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) merupakan jenis pajak yang dipungut oleh....
A. Pemerintah pusat melalui Kantor Samsat
B. Pemerintah provinsi
C. Pemerintah kabupaten/kota
D. Kepolisian lalu lintas

Kunci Jawaban: B


Tema 4: Bea Materai

1. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, tarif Bea Materai untuk dokumen dengan nilai nominal di atas Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 adalah....
A. Rp 6.000,00
B. Rp 10.000,00
C. Rp 12.000,00
D. Tidak dikenakan Bea Materai

Kunci Jawaban: B (sesuai Pasal 7 ayat (1))

2. Yang termasuk dalam dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah....
A. Semua jenis surat perjanjian tanpa melihat nilai
B. Surat berharga seperti cek dan bilyet giro dengan nominal berapa pun
C. Ijazah pendidikan terakhir
D. Nota kontan dari super market

Kunci Jawaban: B (cek dan bilyet giro dengan nominal berapa pun dikenai Bea Materai Rp10.000)

3. Pemeteraian kemudian (terlambat) dokumen Bea Materai dilakukan oleh Pejabat Pos. Besar denda yang dikenakan adalah....
A. 100% dari Bea Materai yang terutang
B. 200% dari Bea Materai yang terutang
C. Rp 100.000,00 tetap
D. 50% dari Bea Materai yang terutang

Kunci Jawaban: B (Pasal 12 ayat (2) UU Bea Materai)

4. Salah satu dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Materai adalah....
A. Kwitansi pembayaran listrik di atas Rp1.000.000
B. Surat perjanjian kredit di atas Rp5.000.000
C. Bilyet giro dengan nilai Rp15.000.000
D. Surat lamaran pekerjaan

Kunci Jawaban: D (surat lamaran pekerjaan tidak termasuk objek Bea Materai)

5. Ciri khusus Bea Materai dalam bentuk digital (e-meterai) adalah....
A. Memiliki gambar burung garuda yang bergerak
B. Berwarna merah dan memiliki kode unik 16 digit
C. Berbentuk seperti perangko biasa
D. Dilekatkan dengan cara ditandatangani

Kunci Jawaban: B (e-meterai memiliki kode unik dan QR code)


Tema 5: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB

1. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah....
A. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
B. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
C. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
D. Nilai Bangunan Tidak Kena Pajak (NBTKP)

Kunci Jawaban: A (NJOP ditetapkan per wilayah)

2. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan yang dikelola pemerintah pusat (sebelum dialihkan ke daerah) adalah....
A. 0,1% – 0,3% dari NJKP
B. 0,5% dari NJKP
C. 5% dari NJKP
D. 20% dari NJKO

Kunci Jawaban: A (Sektor P3 sebelum UU HKPD menggunakan tarif 0,1%-0,3%)

3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk objek PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 Miliar adalah....
A. 20% dari NJOP
B. 30% dari NJOP
C. 40% dari NJOP
D. 50% dari NJOP

Kunci Jawaban: C (NJKP 40% untuk NJOP < 1 M, 50% untuk NJOP >= 1 M)

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan atas perolehan hak. Yang dimaksud dengan "perolehan hak" adalah....
A. Membangun bangunan baru di atas tanah sendiri
B. Membayar pajak bumi setiap tahun
C. Menerima warisan, hibah, atau jual beli tanah/bangunan
D. Menyewa tanah atau bangunan untuk usaha

Kunci Jawaban: C

5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB waris secara nasional (minimal) adalah....
A. Rp 60.000.000,00
B. Rp 200.000.000,00
C. Rp 300.000.000,00
D. Rp 500.000.000,00

Kunci Jawaban: C (NPOPTKP waris minimal Rp300 juta, bisa lebih besar sesuai Perda)


Tema 6: Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final)

1. Penghasilan yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan yang bersifat....
A. Teratur dan bersumber dari luar negeri
B. Tidak teratur dan dapat dikompensasikan kerugian
C. Tertentu dan telah ditentukan tarifnya bersifat final
D. Bersifat progresif sesuai lapisan penghasilan

Kunci Jawaban: C

2. Tarif PPh Final atas jasa konstruksi untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil adalah....
A. 1,75%
B. 2,0%
C. 2,65%
D. 4,0%

Kunci Jawaban: A (sesuai PP 9/2022 jo PP 55/2022, tarif 1,75% untuk usaha kecil)

3. Penghasilan dari usaha jasa maklon (subkontrak) di bidang pakaian jadi yang memenuhi kriteria tertentu dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif....
A. 0,5% dari omzet
B. 1% dari omzet
C. 2% dari omzet
D. 3% dari omzet

Kunci Jawaban: A (PP 23/2018 untuk UMKM, termasuk jasa maklon jika omzet di bawah Rp4,8M)

4. Bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif untuk deposito nominal di atas Rp7.500.000 adalah....
A. 10%
B. 15%
C. 20%
D. 25%

Kunci Jawaban: C (tarif 20% untuk bunga deposito > Rp7,5 juta)

5. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (pasar modal) dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif....
A. 0,01% dari nilai transaksi (tambah 0,1% untuk pendiri)
B. 0,1% dari nilai transaksi
C. 0,5% dari nilai transaksi
D. 1% dari nilai transaksi

Kunci Jawaban: A (tarif 0,1% untuk penjual saham biasa, dan 0,1% tambahan khusus pendiri)


Selasa, 21 April 2026

Teori Akuntansi "Perumusan Teori Akuntansi"

 Soal essay

1. Apa defnisi akuntansi menurut IAI adalah?

2.  Jelaskan perbedaan fundamental antara klasifikasi teori akuntansi sebagai penalaran, bahasa dan sebagai tujuan. Berikan masing-masing 1 cntoh petanyaan penelitian untuk ketiga pendekatan tersebut?

3. Perkembangan teknologi digital, seperti AI mengubah pandangan laporan keuangan.  Menurut Anda, apakah perumusan teori akuntansi saat ini masih relevan? Berikan argumen apakah diperlukan pendekatan teoretis baru, atau modifikasi dari pendekatan yang sudah ada, untuk menghadapi tantangan pengakuan aset digital (misalnya, kripto) dan pelaporan real-time?

Senin, 20 April 2026

Perkembangan Akuntansi

 Soal essay:

1. Lakukan analisis tentang peralihan lembaga akuntansi di Indonesia dari jaman kerajaan, jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang dan jaman Kemerdekaan?

2. Jelaskan juga perkembangan lembaga akuntansi untuk negara-negara lain di beberapa benua yaitu Asia, Afrika, Amerika, Antartika dan Eropa?

3. Lakukan riset untuk menganalisis perkembangan penerapan bidang akuntansi di Indonesia, dari jaman penjajahan Belanda sampai sekarang penggunaan standar PSAK IFRS ?

4. Bagaimana perbandingan penerapan akuntansi PSAK di Indonesia dengan negara lain. (Pilih salah satu negara sebagai pembanding) Cari kelebihan dan kekurangannya?

5. Bagaimana pendapat kalian tentang penerapan akuntansi di Indonesia, apakah pemerintah sebagai regulator negara sudah berperan maksimal dalam penerapan akuntansi secara global ?


Rabu, 03 Desember 2025

Jenis Pasar

 Kategori Pasar:

1. PASAR BARU/TIMBUL

Pasar yang baru muncul, biasanya ditandai dengan inovasi produk/jasa, pertumbuhan awal yang cepat, dan belum banyak pesaing.

Contoh: Perusahaan Mobil Listrik dan Kendaraan Listrik (EV)

  • XL Axiata (sebagai penyedia IoT untuk EV infrastructure) atau Gesits (motor listrik lokal).

  • Perusahaan startup EV charging station seperti Charged atau ELECTRIFY.

  • Startup pengembangan baterai lithium atau swap station yang masih dalam tahap pengembangan awal.

2. PASAR TUMBUH CEPAT

Pasar yang sudah terbentuk dan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, baik dalam hal permintaan, penjualan, atau jumlah pelaku usaha.

Contoh: E-commerce, Fintech, dan Logistik Digital

  • Tokopedia & Shopee (e-commerce dengan pertumbuhan pengguna dan transaksi yang sangat cepat).

  • Gojek & Grab (super-app dengan layanan transportasi, makanan, pembayaran, dll).

  • OVO, Dana, LinkAja (dompet digital dengan adopsi massal).

  • Startup SaaS dan cloud service seperti Ajaib (investasi digital) atau BukuWarung (UMKM digital).


3. PASAR MATANG (LAMBAT TUMBUH)

Pasar yang sudah stabil, pertumbuhannya melambat, kompetisi ketat, dan biasanya didominasi oleh beberapa pemain besar.

Contoh: Telekomunikasi, Rokok Konvensional, dan Minuman Kemasan

  • Telkomsel, Indosat, XL Axiata (pasar telekomunikasi sudah jenuh, pertumbuhan pelanggan lambat).

  • HM Sampoerna & Gudang Garam (industri rokok tradisional sudah matang).

  • Aqua (Danone) dan Coca-Cola (pasar air mineral dan minuman ringan sudah stabil).


4. PASAR MENURUN

Pasar yang sedang mengalami penurunan permintaan, bisa karena perubahan teknologi, selera konsumen, atau regulasi.

Contoh: Media Cetak dan Produk Teknologi Lama

  • Kompas Gramedia (koran dan majalah cetak) yang mengalami penurunan pembaca dan iklan.

  • Toko kaset CD/DVD dan rental film fisik yang tergerus streaming seperti Netflix, Spotify.

  • Toko kamera analog dan film yang digantikan oleh kamera digital dan smartphone.


5. PASAR BERGEJOLAK

Pasar yang tidak stabil, sering mengalami perubahan drastis karena faktor eksternal seperti kebijakan, persaingan agresif, atau volatilitas ekonomi.

Contoh: Pasar Cryptocurrency dan Aset Digital, serta Pariwisata saat Pandemi

  • Platform trading crypto seperti Indodax, Tokocrypto (sangat fluktuatif karena regulasi dan volatilitas harga).

  • Penerbangan dan hotel selama pandemi COVID-19 (naik-turun drastis karena PPKM dan kebijakan perjalanan).

  • Pasar properti komersial di area tertentu yang dipengaruhi perubahan kebijakan daerah.


6. PASAR TERFRAGMENTASI

Pasar yang terpecah-pecah menjadi banyak segmen kecil, tanpa ada pemain dominan, dan seringkali melayani kebutuhan yang sangat spesifik.

Contoh: Bisnis Kuliner Khas Daerah, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Jasa Kreatif

  • UMKM makanan tradisional seperti pempek, rendang, soto, dll – banyak pemain kecil, tidak ada dominasi besar.

  • Industri kerajinan tangan (batik, tenun, keramik) dengan banyak pengrajin tersebar di berbagai daerah.

  • Jasa fotografi & wedding organizer – banyak penyedia layanan dengan segmentasi niche (pre-wedding muslim, pernikahan adat, dll).

  • Coffee shop lokal di berbagai kota – masing-masing melayani komunitas kecilnya sendiri.

Selasa, 13 Mei 2025

Ringkasan perubahan PMK 15/2025 tentang pemeriksaan pajak

Summary PMK 15 Tahun 2025

February 18, 2025 at 11:20 am

Penulis : Albert Yosua

link : https://community.mekari.com/forums/topic/summary-pmk-15-tahun-2025/


Ringkasan alur dan batasan waktu yang perlu diperhatikan sesuai dengan PMK-15 Tahun 2025:

1️⃣ Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Pemeriksa mengirimkan surat pemberitahuan sebagai awal dimulainya pemeriksaan.

2️⃣ Pertemuan Awal dengan WP: Pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP.

3️⃣ Peminjaman Dokumen: WP wajib menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu 1 bulan setelah menerima surat permintaan. Jika dokumen belum dipenuhi, ada 2 kali peringatan dengan tenggat waktu tertentu.

4️⃣ Pemeriksaan Terfokus: Jika berlaku, pemeriksa mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai pos yang akan diperiksa.

5️⃣ Pembahasan Temuan Sementara: WP dapat memberikan penjelasan atau bukti tambahan sebelum pemeriksaan berakhir.

6️⃣ SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan): WP wajib memberikan tanggapan dalam 5 hari kerja setelah menerima SPHP, jika tidak dianggap setuju dengan hasil pemeriksaan.

7️⃣ Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis, pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir.

8️⃣ Tim Quality Assurance: Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA.

9️⃣ Pelaporan Pemeriksaan: Pemeriksa menyusun LHP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


✨ Jangka Waktu Pemeriksaan:

Uji Kepatuhan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP.

Spesifik (Terbatas): Maksimal 10 hari kerja.

Tujuan Lain: Maksimal 4 bulan dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP.


🔑 Kesimpulan: Proses pemeriksaan pajak memiliki batasan waktu yang ketat. Oleh karena itu, WP perlu merespon dengan cepat dan memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pembahasan dengan Tim QA jika terdapat perbedaan pendapat.

Selasa, 04 Februari 2025

MATERI BREVET PAJAK

 MATERI BREVET PAJAK A DAN B

Fasilitas

  1. Modul pelatihan yang terupdate
  2. Undang-undang dan regulasi perpajakan
  3. Materi dan latihan soal


Materi Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B IAI

  • Pengantar Hukum Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP A
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut
  • Pajak Bumi & Bangunan
  • Bea Materai
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN A
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP B
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN B
  • Akuntansi Perpajakan


 MATERI BREVET PAJAK C

Materi Pelatihan Pajak Terapan Brevet C IAI

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP C
  • Perpajakan Internasional
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut C
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Akuntansi Perpajakan
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning)