Sabtu, 06 Agustus 2016

Point Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)



Bulan Juni kemarin, pemerintah akhirnya mengesahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang (UU).

Point Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

  1. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.
  2. Harta, akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dan/atau di luar negeri.
  3. Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak jika wajib pajak belum mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  4. Tarif uang tebusan terbagi atas 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.
  5. Periode penyampaian surat pernyataan terbagi atas tiga periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 desember 2016 , dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017
  6. Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan maksimal 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mulai berlaku sampai 31 maret 2017.
  7. Wajib pajak melakukan repatriasi, pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat 31 desember 2016  untuk periode pertama dan kedua, paling lambat 31 maret 2017 untuk periode ketiga.  Jangka waktu pengalihan harta maksimal 3 tahun sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.
  8. Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.
  9. Terkait kerahasiaan data, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.


Sekilas mengenai APBN P 2016

Pendapatan Negara di dapat dari penerimaan perpajakan yang nilainya Rp. 1.539,166 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 1.546,664 triliun. Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.245,083 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 273,849 triliun dikarenakan akibat penurunan pada hasil sumber daya alam (SDA).
Belanja Negara Rp. 2.082,948 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 2.095,724 triliun. Pemerintah juga memangkas belanja pemerintah pusat menjadi Rp. 1.309,695 triliun dari sebelumnya Rp. 1.325,551 triliun. Akan tetapi keuangan daerah dan dana desa naik menjadi Rp. 776,252 triliun dari sebelumnya Rp. 770,173 triliun.

(sumber : Yanto, http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/774-ruu-menjadi-uu-tax-amnesty-dan-apbn-p-2016)