RANGKUMAN
PERATURAN – PERATURAN
- UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a
- PMK No.96/PMK.03/2009
- PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012
- Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002
UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a secara
garis besar berisi tentang penyusutan dengan tarif
|
Dan amortisasi dengan tarif
Kelompok
Harta Tidak Berwujud
|
Masa
Manfaat
|
Tarif
Amortisasi berdasarkanmetode
|
|
Garis
Lurus
|
Saldo
Menurun
|
||
Kelompok
1
Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4
Tahun
8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun |
25
%
12,5 % 6.25 % 5 % |
50
%
25 % 12.5 % 10 % |
PMK No.96/PMK.03/2009 membahas tentang
jenis harta berwujud berdasarkan jenis usaha, dan pengelompokannya mulai dari
kelompok satu sampai kelompok empat
PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK
No.126/PMK.03/2012 mengenai peraturan menteri keuangan tentang penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam
bidang usaha tertentu
Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April
2002 tentang keputusan
direktur jenderal pajak tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya
pemakaian telepon seluler yg dapat dibebankan sebesar 50% dan kendaraan
perusahaan yang masuk di tarif penyusutan masuk di kelompok dua
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002 secara garis besar sama dengan Nomor
KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 namun lebih diperinci tentang jenis
telepon selular, kendaraan, dan biaya pemeliharaan kendaraan.