Selasa, 15 November 2016

Peraturan-peraturan terkait Pasal 11 UU PPh no 36 tahun 2008




RANGKUMAN PERATURAN – PERATURAN


  1. UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a
  2. PMK No.96/PMK.03/2009
  3. PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012
  4. Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002


UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a secara garis besar berisi tentang penyusutan dengan tarif

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif penyusutan sebagaimanadimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.
Bukan Bangunan

Kelompok 1

Kelompok 2

Kelompok 3

Kelompok 4

4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun

25 %
12,5 %
6.25 %
5 %

50 %
25 %
12.5 %
10 %
II.
Bangunan

Permanen

Tidak Permanen

20 Tahun
10 Tahun

5 %
10 %


Dan amortisasi dengan tarif
Kelompok Harta Tidak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi berdasarkanmetode
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6.25 %
5 %
50 %
25 %
12.5 %
10 %

PMK No.96/PMK.03/2009 membahas tentang jenis harta berwujud berdasarkan jenis usaha, dan pengelompokannya mulai dari kelompok satu sampai kelompok empat

PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012 mengenai peraturan menteri keuangan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu

Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 tentang keputusan direktur jenderal pajak tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler yg dapat dibebankan sebesar 50% dan kendaraan perusahaan yang masuk di tarif penyusutan masuk di kelompok dua


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002 secara garis besar sama dengan Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 namun lebih diperinci tentang jenis telepon selular, kendaraan, dan biaya pemeliharaan kendaraan.