Rabu, 09 Agustus 2017

Istilah dan Hal-hal dalam PPN

























Istilah-istilah Dalam PPN

1. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

2.Kegunaan faktur pajak antara lain:
*Bukti pungutan bagi pkp yang menyerahkan BKP/JKP
*sebagi bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli BKP atau JKP kepada PKP
*Sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan bagi pkp yang membeli Bkp
*Bukti pungutan pajak (PPN/PPNBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai

3.Faktur Pajak minimal dibuat 2 Rangkap, Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP. Lembar kedua untuk arsip PKP yang bersangkutan

4.Kewajiban PKP adalah:
*Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahannya) untuk dikukuhkan menjadi PKP
*Memungut PPN/PPNBM yang terutang
*Menyetor PPN/PPNBM yang terutang (kurang bayar)
*Melaporkan PPN/PPNBM yang terutang (menyampaikan SPT masa PPN/PPNBM)

5.Yang dimaksud dengan faktur pajak pengganti adalah:
Faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Faktur pengganti  tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya  keduanya akan tetap ada dalam record serta di pihak penerbit dan harus di entry oleh pihak pengguna/pembeli

6.Faktur pajak pengganti di atur dalam :Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013;

7.Nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, digit pertama  dan kedua merupakan kode transaksi, digit ketiga status faktur pajak, dan digit keempat hingga keenambelas merupakan nomer seri faktur pajak

8.Kode transaksi 08 dalam faktur pajak digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,sedangakan
kode transaksi  07 digunakan untuk penyerahan bkp atau jkp yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau di tanggung pemerintah

9.Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima bkp karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli. Nota retur dibuat apabila BKP dikembalikan oleh pembeli

10.Fasilitas pajak diatur pada pasal 31E Undang-undang PPh no.36 Tahun 2008.

11.BKP yang impornya dibebaskan dari PPN antara lain:
*Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan (tidak termasuk suku cadang)
*Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan
*Kulit mentah yang tidak disamak
*Bibit dari barang pertanian , perkebunan,kehutanan,peternakan, dan perikanan
*Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan)
*Pakan ikan
*Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran

13.Fasilitas PPN terutang ada 2 yaitu:
*Dibebaskan PPN, pajak yang telah dibayarkan atas perolehan bahan untuk membuat BKP yang dijual (pajak masukannya) tidak bisa dikreditkan oleh si pkppenjual bkp tersebut.
*Tidak dipungut PPN, pajak yang telah dibayar (pajak masukan) untuk perolehan bkp yang dijual  tersebut dapat dikreditkan .

14.Fasilitas PPN tidak dipungut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
diatur  dalam, Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 42 Tahun 2009. Antara lain adalah:
*Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
*Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
*Impor Barang Kena Pajak tertentu;
*Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
*Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.