Kamis, 02 Januari 2025

UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

 

UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

Secara resmi DJP telah merilis update aplikasi e-faktur yang semula versi 3.2 menjadi versi 4.0.

Update Aplikasi efaktur versi 4.0 sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024 melalui tautan berikut  https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

DJP menyampaikan e-faktur versi 4.0 baru dapat digunakan setelah masa downtime, yaitu tgl 20 Juli 2024.

 

BACKUP DATA SEBELUM UPDATE APLIKASI E-FAKTUR 4.0

Sebelum melakukan update, pastikan Anda telah melakukan backup data. Backup dilakukan untuk mencegah kehilangan database jika terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Untuk melakukan backup, matikan atau tutup aplikasi e-Faktur. Kemudian, compress folder ‘db’ pada aplikasi e-Faktur sebelumnya ke bentuk ZIP/RAR, dan berikan nama db_tanggalbackup. Lalu, simpan file tersebut di folder lain yang aman.

 

PANDUAN UPDATE E-FAKTUR VERSI 4.0

Langkah 1

Unduh update aplikasi e-faktur 4.0 di web efaktur.pajak.go.id seperti tambah pada gambar dibawah



Pilih poin 1. Aplikasi e-faktur terbaru dan klik tulisan berwarna merah

Selanjutnya akan muncul beberapa pilihan Aplikasi e-faktur, seperti gambar di bawah ini:


 


Selanjutkan pilih aplikasi e-faktur versi 4.0 sesuai dengan spek e-faktur versi 3.2. Misal aplikasi e-faktur versi 3.2 menggunakan windows 32 bit maka pilih aplikasi e-faktur ver 4.0 yang windows 4.0 bit juga.

Hasil download aplikasi e-faktur yang berbentu rar, kemudian ekstrak dalam belum folder terlebih dahulu. Sehingga nampak hasil unduhan seperti gambar di bawah ini

 

Langkah 2

Copy db di aplikasi e-faktur lama versi 3.2

 

Langkah 3

Paste db e-faktur 3.2 ke dalam folder aplikasi e-faktur 4.0

 



Langkah 4

Klik “E Taxincoice.exe” untuk bisa masuk ke aplikasi e-faktur

 

Langkah 5

Pilih lokal database

 

Langkah 6

Klik conect untuk bisa masuk ke dalam aplikasi, seperti gambar di bawah ini



 

Langkah 7

Masukan “nama user” dan “password” lalu klik login



 

Langkah 8

Setelah login ke aplikasi akan nampak bahwa di setelah NPWP masih tertulis “null” dan NITKU juga masih “null”



 

Langkah 9

Merubah profil perusahaan

 

Langkah 10

Klik “Manajement Upload”  

 

Langkah 11

Pilih profil PKP



 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah 12

Untuk merubah profil PKP klik “Refresh/singkronisasi profil PKP dari DJP”




 

Langkah 13

Setelah klik ”refresh”  akan muncul NPWP 16 digit dan NITKU

Selanjutnya muncul kotak “sinkronisasi Alamat sukses”  klik “oke”

 

Langkah 14

Selanjutnya isi :

-          - kode pos

-          - no telp

-          - no HP

-          - no fax

-          - nama penandatangan serta jawabannya

Setelah terisi semua klik simpan

 





 






Langkah 15

Setelah muncul  kotak “Update profil PKP” klik “yes”

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated

 

Langkah 16

Untuk menjalan aplikasi e-faktur 4.0 bisa dibuka Kembali seperti biasa

A screenshot of a computer

Description automatically generated

Cara akses sistem Coretax

Implementasi Coretax

Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Masuk ke web : pajak.go.id/coretaxdjp

Bagi WP dengan Akun DJP Online

Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).


Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, karena itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid dan aktif serta dapat diakses.

Bagi WP tanpa Akun DJP Online

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital (lihat kotak merah pada gambar berikut).



Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

Bagi WP Baru

Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.



Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.

Pertanyaan dan dukungan dapat disampaikan melalui:

1. Kring pajak 1500200

2. Live chat pada pajak.go.id

3. Saluran email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id

4. Mention X (Twitter) @kringpajak

Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja 

Informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax

Untuk mengakses aturan dan handbook tutorial coretax dapat diakses link berikut https://pajak.go.id/coretax/

*Perhatikan kotak di bawah kiri tentang pernyataan memahami informasi di atas, kemudian klik di kotak, otomatis kotak akses coretax akan aktif dan klik di kotaknya


 Setelah kita klik kotak "Akses Coretax" kita akan masuk ke web https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Berhasil Login





Pilihan aplikasi yang bisa digunakan di sebelah atas, sbb:
1. Portal saya
2. e-faktur
3. ebupot
4. SPT
5. Bantuan
6. Pembayaran
7. Buku besar layanan WP
8. Manajemen Akses
9. Pertukaran Informasi Perpajakan

Perubahan Format Dokumen: 

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan:

1. CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);

2. PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Daftar nomatif Biaya Promosi, Daftar nomatif Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).

Untuk mengakses template XML dan Converter Excel ke XML dapat diakses link berikut https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Panduan Menggunakan File Converter Excel to XML Coretax

1. Buka File Converter Excel, sesuai dengan File XML yang akan dilakukan impor. Misalnya ingin membuat XML Bukti Potong Unifikasi, maka buka file “BPU Excel to XML.xlsx” 

2. Isi file Ms. Excel pada sheet “DATA” dengan data yang dibutuhkan. Rujukan pengisian kolom dapat dilihat pada sheet “REF” atau “REFERENSI

3. Setelah selesai mengisi DATA, untuk menghasilkan file xml, pilih menu “Developer” > “Export” (apabila menu Developer tidak muncul, menu tersebut dapat diaktifkan dengan memilih Menu File > Options > Customize Ribbon > Centang pada Menu Developer)


*Untuk menghasilkan file xml, pilih menu “Developer” > “Export



4. Ketik filename yang diinginkan dan klik tombol “Export”


 *File XML dapat dilakukan tindakan impor pada menu eBupot > BPPU (bergantung kepada tujuan pembuatan XML)


Penambah/Merubah PIC

Cara menambah atau merubah PIC di coretax, sbb"

1. Pilih Portal saya > Profil saya > Informasi umum > klik Edit (di kotak kanan atas, berwarna kuning)

 




2. Scrol ke bawah pilihan "pihak terkait" klik



4. Pilih "tambah" untuk menambahkan PIC, klik "Hapus" jika ingin menghapus PIC, klik "Edit" jika ingin melakukan perubahan PIC




5. Untuk PIC cek list di kotak bawah " Apakah penanggung jawab"