Selasa, 15 November 2016

Peraturan-peraturan terkait Pasal 11 UU PPh no 36 tahun 2008




RANGKUMAN PERATURAN – PERATURAN


  1. UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a
  2. PMK No.96/PMK.03/2009
  3. PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012
  4. Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002


UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a secara garis besar berisi tentang penyusutan dengan tarif

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif penyusutan sebagaimanadimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.
Bukan Bangunan

Kelompok 1

Kelompok 2

Kelompok 3

Kelompok 4

4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun

25 %
12,5 %
6.25 %
5 %

50 %
25 %
12.5 %
10 %
II.
Bangunan

Permanen

Tidak Permanen

20 Tahun
10 Tahun

5 %
10 %


Dan amortisasi dengan tarif
Kelompok Harta Tidak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi berdasarkanmetode
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25 %
12,5 %
6.25 %
5 %
50 %
25 %
12.5 %
10 %

PMK No.96/PMK.03/2009 membahas tentang jenis harta berwujud berdasarkan jenis usaha, dan pengelompokannya mulai dari kelompok satu sampai kelompok empat

PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012 mengenai peraturan menteri keuangan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu

Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 tentang keputusan direktur jenderal pajak tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler yg dapat dibebankan sebesar 50% dan kendaraan perusahaan yang masuk di tarif penyusutan masuk di kelompok dua


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002 secara garis besar sama dengan Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002 namun lebih diperinci tentang jenis telepon selular, kendaraan, dan biaya pemeliharaan kendaraan.

Sabtu, 06 Agustus 2016

Point Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)



Bulan Juni kemarin, pemerintah akhirnya mengesahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang (UU).

Point Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

  1. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.
  2. Harta, akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dan/atau di luar negeri.
  3. Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak jika wajib pajak belum mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  4. Tarif uang tebusan terbagi atas 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.
  5. Periode penyampaian surat pernyataan terbagi atas tiga periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 desember 2016 , dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017
  6. Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan maksimal 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mulai berlaku sampai 31 maret 2017.
  7. Wajib pajak melakukan repatriasi, pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat 31 desember 2016  untuk periode pertama dan kedua, paling lambat 31 maret 2017 untuk periode ketiga.  Jangka waktu pengalihan harta maksimal 3 tahun sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.
  8. Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.
  9. Terkait kerahasiaan data, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.


Sekilas mengenai APBN P 2016

Pendapatan Negara di dapat dari penerimaan perpajakan yang nilainya Rp. 1.539,166 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 1.546,664 triliun. Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.245,083 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 273,849 triliun dikarenakan akibat penurunan pada hasil sumber daya alam (SDA).
Belanja Negara Rp. 2.082,948 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 2.095,724 triliun. Pemerintah juga memangkas belanja pemerintah pusat menjadi Rp. 1.309,695 triliun dari sebelumnya Rp. 1.325,551 triliun. Akan tetapi keuangan daerah dan dana desa naik menjadi Rp. 776,252 triliun dari sebelumnya Rp. 770,173 triliun.

(sumber : Yanto, http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/774-ruu-menjadi-uu-tax-amnesty-dan-apbn-p-2016)

Sabtu, 16 Juli 2016

PTKP Terbaru 2016 Naik Jadi Rp54 Juta Per Tahun



Jakarta, 13/04/2016 Kemenkeu - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. "Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.

Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” katanya.

Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/mulai-januari-2016-ptkp-naik-jadi-rp54-juta-tahun

Perhitungan Perubahan PTKP  Tahun 2015:

Sesuai dengan PMK 122/PMK.010/2015
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2015/122~PMK.010~2015Per.pdf

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-



Perhitungan Perubahan PTKP 2016 Terbaru :
PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-


Catatan : 
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.