Sabtu, 16 Juli 2016

PTKP Terbaru 2016 Naik Jadi Rp54 Juta Per Tahun



Jakarta, 13/04/2016 Kemenkeu - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. "Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.

Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” katanya.

Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/mulai-januari-2016-ptkp-naik-jadi-rp54-juta-tahun

Perhitungan Perubahan PTKP  Tahun 2015:

Sesuai dengan PMK 122/PMK.010/2015
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2015/122~PMK.010~2015Per.pdf

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-



Perhitungan Perubahan PTKP 2016 Terbaru :
PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-


Catatan : 
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar