Selasa, 15 Mei 2018
Materi Seminar Pajak
Updating Aspek Praktis PPN, eFaktur dan Pemeriksaan PPN Berdasarkan PER-31/PJ/2017
Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Basic - Intermediate
Waktu Pelaksanaan : Sabtu, 05 Mei 2018
Tempat : Ortax Training Center, Jakarta
Investasi : Rp 1.425.000
Deskripsi :
Beragamnya transaksi bisnis komersial membutuhkan harmonisasi yang komprehensif dengan ketentuan PPN terkini. Salah satu yang perlu menjadi perhatian, diantaranya kelengkapan administrasi identitas para pembeli, teknis pembatalan e-Faktur transaksi dan endorsement atas dokumen transaksi Free Trade Zone terkait penerbitan PER-31/PJ/2017.
Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam perlakuan praktis ketentuan UU PPN Tahun 2009, PP No.1 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, terutama PER-31/PJ/2017 atas isu-isu khusus terkini PPN, terutama pada saat pemeriksaan pajak, diantaranya:
Identifikasi teknis beserta permasalahan penerbitan faktur pajak dan perubahannya, dan dokumen retur
Penentuan penerbitan faktur pajak terkait tanggal pengiriman barang, tanggal penyelesaian jasa dan tanggal invoice.
Isu-isu pengujian faktur pajak saat pemeriksaan.
yang dikombinasikan dengan pembahasan studi kasus (permasalahan dan solusi) atas setiap materi dengan mengacu kepada referensi yang telah dikeluarkan Ditjen Pajak.
Materi :
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi lokal dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi cross-border dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Transaksi-transaksi khusus PPN: reibursement cost, pengalihan aktiva, kegiatan membangun sendiri, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma dsb
Implementasi e-faktur
Penyerahan ke dalam Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
Teknis pembetulan SPT
Pengujian faktur pajak keluaran dan masukan pada pemeriksaan
Studi kasus komprehensif
----------------------
Manajemen Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Advance
Waktu Pelaksanaan : Rabu, 16 Mei 2018
Tempat : Hotel Bidakara, Jakarta
Investasi : Rp 1.950.000
Deskripsi :
Memberikan pemahaman komprehensif dalam mengidentifikasi aspek perpajakan atas transaksi-transaksi dalam usaha jasa konstruksi, isu-isu khusus perpajakan usaha jasa konstruksi dan manajemen perpajakan usaha jasa konstruksi.
Materi :
Aspek PPh transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Perlakuan PPh atas penghasilan usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPh Potput atas biaya-biaya usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPN transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Penentuan transaksi terutang PPN
Penerbitan Faktur Pajak
Pengkreditan PPN Masukan
Pelaporan SPT PPN
Manajemen perpajakan komprehensif
Pengujian dan dokumentasi pada pemeriksaan pajak
Studi Kasus Komprehensif
Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPh Badan
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPN
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPh PotPut
--
-----------------------
Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Dilengkapi dengan contoh kasus dan step by step pengisian SPT
Update Informasi Terbaru sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun 2015.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pelajari pula STEP BY STEP Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang efektif dan persiapan-persiapan yang diperlukan.
Cakupan Materi
Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
Objek Pajak
Objek Pajak yang bersifat Final
Bukan Objek Pajak
Biaya (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasi Kerugian dsb)
Bukan Biaya
Hubungan Istimewa
Penghitungan Pajak
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)
Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
Identifikasi Pengaturan
Beda Tetap (Permanent Differene)
Beda Waktu (Timing Difference)
Koreksi Positif dan Negatif
Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
Ekualisasi
PPh Badan dengan PPN
PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23, 26 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Overview Kertas Kerja Ekualisasi
Step by step pengisian SPT PPh Badan yang efektif
-----------------------
Transfer Pricing (TP) kini menjadi salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty. Salah satu trigger yang mempopulerkan TP ditahun 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. TP kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar