Rabu, 18 Oktober 2023

Auditing : ETIKA PROFESI

 
Etika Profesi
Etika adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang berterima umum di masyarakat.
 
ELEMEN ETIKA SECARA UMUM
1.       Terpercaya, mencakup kejujuran, integritas, dan loyalitas.
2.       Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta rasa hormat terhadap pihak lain.
3.       Bertanggungjawab, mencakup usaha melakukan yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
4.       Bersikap adil, mencakup sikap proporsional, terbuka, dan berperilaku secara tepat.
5.       Perhatian, mencakup ketulusan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik.
6.       Bermasyarakat, mencakup patuh aturan serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.
 
KEBUTUHAN ETIKA DALAM PROFESI
Anggota profesi dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional.
Kata profesional bermakna menjalankan tugas dan tanggungjawab lebih dari yang dilakukan oleh kebanyakan orang, atau lebih dari tuntutan hukum dan peraturan.
 
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI – IAPI
Prinsip-prinsip dasar etika profesi menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah:
1.       Prinsip integritas
Dalam menjalin hubungan profesional, setiap praktisi harus bersikap tegas dan jujur.
2.       Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3.       Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
4.       Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5.       Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 
KODE ETIK PROFESIONAL AICPA
Struktur kode etik profesional AICPA (the American Institute of Certified Public Accountants) terdiri dari:
1.       Prinsip (principle), berisi standar ideal etika profesional yang dinyatakan dalam terminologi filosofis.
2.       Aturan etika (rule of conduct), berisi aturan spesifik tentang minimum standar etika profesional.
3.       Interpretasi aturan etika (interpretation of the rules of conduct), berisi interpretasi atas aturan etika divisi etika profesional AICPA.
4.       Implementasi etika (ethical rulings), berisi publikasi tentang penjelasan dan jawaban atas pertanyaan mengenai aturan etika.
 
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI - AICPA
1. Bertanggungjawab (responsibilities)
2. Menghormati kepentingan publik (the public interest)
3. Berintegritas (integrity)
4. Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence)
5. Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care)
6. Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
 
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA – AICPA
1. Rule 101 – Independence
2. Rule 102 – Integrity and Objectivity
3. Rule 201 – General Standards
A. Professional competence
B. Due professional care
C. Planning and supervision
D. Sufficient relevant data
4. Rule 202 – Compliance with standards
5. Rule 203 – Accounting Principles
6. Rule 301 – Confidential client information
7. Rule 301 – Contingent fees
8. Rule 501 – Acts discreditable
9. Rule 502 – Adverstising and other forms of solicitation
10. Rule 503 – Commissions and referral fees
A. Prohibited commisions
B. Disclosure of permitted commissions
C. Referal fees
11. Rule 505 – Form of organization and name
Lihat:
Ringkasan aturan etika Aren Tabel 4-1 halaman 121




 
IESBA CODE – ISA 200
IESBA (the International Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan internasional.
Code of Ethics for Professional Accountants (IESBA Code) terdiri dari:
1. Integrity
2. Objectivity
3. Professional competence and due care
4. Confidentiality; and
5. Professional behavior.
Kunjungi: http://www.ifac.org/ethics

 

Selasa, 02 Mei 2023

Soal Latihan Orang Pribadi

SOAL  WP Pribadi

Ujang Hamid, memiliki usaha dalam bidang perdagangan alat elektronik dengan merek dagang “E-motion”. Mulai tahun 2010 Ujang mengajar kewirausahaan di sebuah universitas. Amanda bekerja sebagai PNS di Dinas Pariwisata. Sebagai wajib pajak yang baik, Ujang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ujang dalam tahun 2010 adalah sebagai berikut:

-       Amanda (istri), lahir tanggal 14 Februari 1980

-       Rucira (anak kandung), lahir tanggal 3 Juli 2004

-       Aurora (anak kandung), lahir tanggal 10 Maret 2008

-       Dewa (anak kandung), lahir tanggal 5 Maret 2010

-       Andrian (adik ipar), lahir tanggal 24 Mei 1995

 

Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi Komersial (tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dari usaha Ujang :

 

Penjualan

 

 

- Penjualan Bruto

Rp.

2,050,000,000

- Retur Penjualan

 

     50,000,000

Penjualan netto

Rp.

2,000,000,000

 

 

 

Harga Pokok Penjualan

Rp.

   1.050,000,000

 

 

 

Laba Bruto

Rp.

   950,000,000

Beban Operasional

 

 

- Biaya gaji

Rp.

    50,000,000

- Biaya listrik

 

    20,000,000

- Biaya rekreasi

 

2,500,000

- Biaya sewa bangunan

 

    24,000,000

- Biaya sumbangan pembangunan jalan

 

       2,500,000

- Biaya administrasi bank atas   deposito

 

     1,000,000

- Biaya lain-lain

 

    5,000,000

Total Beban Operasional

Rp.

105,000,000

 

 

 

Laba Operasional

Rp.

845,000,000

 

 

 

Pendapatan (Beban) lain- lain

 

 

-  Pendapatan bunga deposito (sebelum pajak)

Rp.

15,000,000

Laba (Rugi) sebelum Pajak

Rp.

860,000,000

 

Selain dari penghasilan di atas, selama tahun 2010 Ujang Hamid juga mempunyai penghasilan lain sebagai berikut :

      Dividen sebesar Rp. 50 juta yang diterima atas saham yang dimiliki Ujang pada sebuah perusahaan yang didirikan bersama rekannya, PT Kosambi. Kepemilikan Ujang di PT Kosambi sebesar 30%.

      Honor sebagai pembicara seminar kewirausahaan di Kementrian UKM sebesar                 Rp 5.000.000 dipotong pajak sebesar 15% (final karena bersumber dari APBN).

      Gaji honor dosen yang diterima dari Univ Mulia sebesar 15.000.000 dipotong pajak sebesar 5%.

      Istrinya bekerja sebagai PNS di Departemen Pertanian dan memperoleh penghasilan sebesar 5 juta per bulan dan pajak yang telah dipotong sebesar Rp 2.058.000 untuk tahun pajak 2010.

      Penghasilan dari sewa rumah yang dimiliki oleh Ujang kepada sebuah perusahaan senilai Rp. 100 juta. Untuk sewa ini Ujang telah dipotong pajak sebesar 10 persen.

      Termasuk dalam penjualan adalah tender dari Pemda DKI untuk pengadaan alat elektronik sebesar 250 juta dengan laba sebesar 100juta. Atas penghasilan ini telah dipotong PPh 23 Bendaharawan 1,5 persen. Penghasilan ini merupakan penghasilan tidak teratur yang diperkirakan tidak akan berulang di tahun 2011.

Selama tahun 2010, Ujang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 24,000.000,-. Untuk pajak lain yang telah dibayarkan, Anda harus menghitung sendiri.

 

Diminta:

a.      Hitunglah besarnya pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan Ujang yang akan dilaporkan dalam SPT ?

b.      Hitung pajak yang masih harus dibayar ?

c.       Hitung angsuran PPh 25 yang harus dibayar untuk tahun berikutnya