Kamis, 05 November 2026

Perhitungan PPh OP, PPh OP dengan perjanjian Pisah harta, PPh ps.24 dan PPh ps. 25

 

Soal 1: Perhitungan PPh Orang Pribadi dengan Penghasilan Lebih dari 60 Juta

Kasus:
Tuan Andi (K/2) bekerja sebagai karyawan swasta di PT Maju Jaya. Sepanjang tahun 2025, ia menerima gaji bruto sebesar Rp 300.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 17.500.000. Tuan Andi juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 3.000.000 selama setahun.

Pertanyaan:
Hitunglah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan tentukan status kurang/lebih bayar Tuan Andi!

Pembahasan:

  1. Hitung Penghasilan Neto:

    • Gaji Bruto: Rp 300.000.000

    • Biaya Jabatan (5% x Bruto, maks Rp 6.000.000): Rp 6.000.000

    • Iuran Pensiun: Rp 3.000.000

    • Penghasilan Neto: Rp 300.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 291.000.000

  2. Hitung PTKP (K/2):

    • Wajib Pajak: Rp 54.000.000

    • Status Kawin: Rp 4.500.000

    • Tanggungan 2 (2 x Rp 4.500.000): Rp 9.000.000

    • Total PTKP: Rp 67.500.000

  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

    • PKP = Penghasilan Neto - PTKP

    • PKP = Rp 291.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp 223.500.000 (Dibulatkan menjadi Rp 223.500.000)

  4. Hitung PPh Terutang (Tarif Progresif UU HPP):

    • Lapisan 1 (5%): Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

    • Lapisan 2 (15%): (Rp 223.500.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 163.500.000 x 15% = Rp 24.525.000

    • Total PPh Terutang: Rp 3.000.000 + Rp 24.525.000 = Rp 27.525.000

  5. Status Pajak:

    • PPh Terutang: Rp 27.525.000

    • Kredit Pajak (PPh 21 dipotong): Rp 17.500.000

    • Kurang Bayar (PPh 29): Rp 27.525.000 - Rp 17.500.000 = Rp 10.025.000


Soal 2: Perhitungan PPh Suami-Istri dengan Perjanjian Pisah Harta

Kasus:
Tuan Budi dan Nyonya Sinta adalah suami-istri yang telah menikah dan memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (status PH). Mereka memiliki 1 orang anak (tanggungan). Data penghasilan tahun 2025:

  • Tuan Budi: Penghasilan Neto dari usaha sebesar Rp 150.000.000.

  • Nyonya Sinta: Penghasilan Neto sebagai karyawan sebesar Rp 100.000.000.

Pertanyaan:
Hitunglah PPh terutang untuk masing-masing suami dan istri!

Pembahasan:

  1. Hitung Total Penghasilan Neto Gabungan:

    • Penghasilan Budi: Rp 150.000.000

    • Penghasilan Sinta: Rp 100.000.000

    • Total Neto: Rp 250.000.000

  2. Hitung PTKP Gabungan (K/I/1):

    • WP (Suami): Rp 54.000.000

    • Status Kawin (Istri): Rp 4.500.000

    • Tambahan Istri (bekerja): Rp 54.000.000

    • Tanggungan 1: Rp 4.500.000

    • Total PTKP: Rp 117.000.000

  3. Hitung PKP Gabungan:

    • PKP = Rp 250.000.000 - Rp 117.000.000 = Rp 133.000.000

  4. Hitung PPh Terutang Gabungan:

    • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

    • 15% x (Rp 133.000.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 73.000.000 = Rp 10.950.000

    • Total PPh Gabungan: Rp 13.950.000

  5. Alokasi PPh ke Masing-masing Pihak (Proporsional):

    • PPh Tuan Budi: (Rp 150.000.000 / Rp 250.000.000) x Rp 13.950.000 = Rp 8.370.000

    • PPh Nyonya Sinta: (Rp 100.000.000 / Rp 250.000.000) x Rp 13.950.000 = Rp 5.580.000


Soal 3: Perhitungan PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

Kasus:
PT Global Sentosa (Wajib Pajak Badan) pada tahun 2025 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 2.000.000.000 dan penghasilan neto dari luar negeri (Singapura) sebesar Rp 500.000.000. Pajak yang telah dibayar di Singapura atas penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000. Total PPh terutang badan berdasarkan tarif 22% adalah sebesar Rp 550.000.000 (dari total PKP Rp 2.500.000.000).

Pertanyaan:
Berapakah besaran PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia?

Pembahasan:

Batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung berdasarkan nilai terendah dari:

  1. Pajak dibayar di LN: Rp 100.000.000

  2. Proporsi PPh Terutang:

    • (Penghasilan Luar Negeri / Total PKP) x Total PPh Terutang

    • (Rp 500.000.000 / Rp 2.500.000.000) x Rp 550.000.000 = Rp 110.000.000

Kesimpulan:
Karena Pajak yang dibayar di LN (Rp 100.000.000) lebih kecil daripada hasil proporsi (Rp 110.000.000), maka PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp 100.000.000 .


Soal 4: Menghitung PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)

Kasus:
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2024 yang dilaporkan oleh PT Sejahtera Abadi, diketahui data sebagai berikut:

  • PPh Terutang tahun 2024: Rp 120.000.000

  • Kredit Pajak (PPh Pasal 22 & 23) tahun 2024: Rp 30.000.000

  • Terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 2.000.000 yang tidak dapat dikreditkan.

Pertanyaan:
Berapakah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT Sejahtera Abadi setiap bulan untuk tahun 2025?

Pembahasan:

  1. Rumus Dasar PPh Pasal 25:

    • PPh Pasal 25 = (PPh Terutang - Kredit Pajak) / 12

  2. Perhitungan:

    • PPh Terutang: Rp 120.000.000

    • Kredit Pajak: Rp 30.000.000

    • Dasar Angsuran: Rp 120.000.000 - Rp 30.000.000 = Rp 90.000.000

  3. Angsuran Bulanan:

    • Rp 90.000.000 / 12 = Rp 7.500.000

Kesimpulan:
PT Sejahtera Abadi harus menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 7.500.000 setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar