Soal 1: Perhitungan PPh Orang Pribadi dengan Penghasilan Lebih dari 60 Juta
Kasus:
Tuan Andi (K/2) bekerja sebagai karyawan swasta di PT Maju Jaya. Sepanjang tahun 2025, ia menerima gaji bruto sebesar Rp 300.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 17.500.000. Tuan Andi juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 3.000.000 selama setahun.
Pertanyaan:
Hitunglah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan tentukan status kurang/lebih bayar Tuan Andi!
Pembahasan:
Hitung Penghasilan Neto:
Gaji Bruto: Rp 300.000.000
Biaya Jabatan (5% x Bruto, maks Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
Iuran Pensiun: Rp 3.000.000
Penghasilan Neto: Rp 300.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 291.000.000
Hitung PTKP (K/2):
Wajib Pajak: Rp 54.000.000
Status Kawin: Rp 4.500.000
Tanggungan 2 (2 x Rp 4.500.000): Rp 9.000.000
Total PTKP: Rp 67.500.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Rp 291.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp 223.500.000 (Dibulatkan menjadi Rp 223.500.000)
Hitung PPh Terutang (Tarif Progresif UU HPP):
Lapisan 1 (5%): Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
Lapisan 2 (15%): (Rp 223.500.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 163.500.000 x 15% = Rp 24.525.000
Total PPh Terutang: Rp 3.000.000 + Rp 24.525.000 = Rp 27.525.000
Status Pajak:
PPh Terutang: Rp 27.525.000
Kredit Pajak (PPh 21 dipotong): Rp 17.500.000
Kurang Bayar (PPh 29): Rp 27.525.000 - Rp 17.500.000 = Rp 10.025.000
Soal 2: Perhitungan PPh Suami-Istri dengan Perjanjian Pisah Harta
Kasus:
Tuan Budi dan Nyonya Sinta adalah suami-istri yang telah menikah dan memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (status PH). Mereka memiliki 1 orang anak (tanggungan). Data penghasilan tahun 2025:
Tuan Budi: Penghasilan Neto dari usaha sebesar Rp 150.000.000.
Nyonya Sinta: Penghasilan Neto sebagai karyawan sebesar Rp 100.000.000.
Pertanyaan:
Hitunglah PPh terutang untuk masing-masing suami dan istri!
Pembahasan:
Hitung Total Penghasilan Neto Gabungan:
Penghasilan Budi: Rp 150.000.000
Penghasilan Sinta: Rp 100.000.000
Total Neto: Rp 250.000.000
Hitung PTKP Gabungan (K/I/1):
WP (Suami): Rp 54.000.000
Status Kawin (Istri): Rp 4.500.000
Tambahan Istri (bekerja): Rp 54.000.000
Tanggungan 1: Rp 4.500.000
Total PTKP: Rp 117.000.000
Hitung PKP Gabungan:
PKP = Rp 250.000.000 - Rp 117.000.000 = Rp 133.000.000
Hitung PPh Terutang Gabungan:
Alokasi PPh ke Masing-masing Pihak (Proporsional):
Soal 3: Perhitungan PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
Kasus:
PT Global Sentosa (Wajib Pajak Badan) pada tahun 2025 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 2.000.000.000 dan penghasilan neto dari luar negeri (Singapura) sebesar Rp 500.000.000. Pajak yang telah dibayar di Singapura atas penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000. Total PPh terutang badan berdasarkan tarif 22% adalah sebesar Rp 550.000.000 (dari total PKP Rp 2.500.000.000).
Pertanyaan:
Berapakah besaran PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia?
Pembahasan:
Batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung berdasarkan nilai terendah dari:
Pajak dibayar di LN: Rp 100.000.000
Proporsi PPh Terutang:
(Penghasilan Luar Negeri / Total PKP) x Total PPh Terutang
(Rp 500.000.000 / Rp 2.500.000.000) x Rp 550.000.000 = Rp 110.000.000
Kesimpulan:
Karena Pajak yang dibayar di LN (Rp 100.000.000) lebih kecil daripada hasil proporsi (Rp 110.000.000), maka PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp 100.000.000 .
Soal 4: Menghitung PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)
Kasus:
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2024 yang dilaporkan oleh PT Sejahtera Abadi, diketahui data sebagai berikut:
PPh Terutang tahun 2024: Rp 120.000.000
Kredit Pajak (PPh Pasal 22 & 23) tahun 2024: Rp 30.000.000
Terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 2.000.000 yang tidak dapat dikreditkan.
Pertanyaan:
Berapakah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT Sejahtera Abadi setiap bulan untuk tahun 2025?
Pembahasan:
Rumus Dasar PPh Pasal 25:
PPh Pasal 25 = (PPh Terutang - Kredit Pajak) / 12
Perhitungan:
PPh Terutang: Rp 120.000.000
Kredit Pajak: Rp 30.000.000
Dasar Angsuran: Rp 120.000.000 - Rp 30.000.000 = Rp 90.000.000
Angsuran Bulanan:
Rp 90.000.000 / 12 = Rp 7.500.000
Kesimpulan:
PT Sejahtera Abadi harus menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 7.500.000 setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar