Sabtu, 10 Desember 2022

Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS)

 



JAKARTA, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 lalu ternyata akan berlanjut lagi dengan Langkah pemerintah mengeluarkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).  Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty tahun 2016 lalu yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s d 2020. Ini merupakan program kemudahan bagi para wajib pajak di terutama UKM.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Akutansi Perpajakan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi Wajib Pajak Koperasi Mitra Armindo Jaya”. Kegiatan ini digelar secara daring untuk Koperasi Mitra Armindo Jaya, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa pada  16 April 2022 silam.

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Ida Zuniarti, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa.

Ida Zuniarti selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “ sebelum program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi tambahan pada Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta sebesar 200 persen. Program PPS ini akan menghilangkan sanksi 200 persen.  Bagi WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020, jika mengikuti PPS maka tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 -2020,” kata dia.

Keuntungan berikutnya, peserta PPS akan mendapat perlindungan data dari DJP.  Artinya, DJP tidak dapat menggunakan data PPS sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program PPS ini lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty yang digelar tahun 2016 lalu. Pada Tax Amnesty, peserta harus melaporkan diri ke kantor pajak terdekat. Mengingat pademi covid-19 masih melanda maka Program PPS ini dapat dilakukan secara daring dari rumah atau kantor. 

 

Penulis : Fitri Rahmiyatun, S.E, M.M

Apa itu PPFTZ-03

PPFTZ-03

Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dikenakan cukai.

Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasian dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean membuat sendiri PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap, antara lain:

> Invoice, packing list

> Bill of Lading / Airway Bill

>  Faktur pajak standar (Sesuai peraturan perundangan di bidang perpajakan)

Endorse :

Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan barang kena pajak tersebut.


Program Pemeriksaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23



Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 22

Tujuan pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah untuk memastikan seluruh kredit pajak PPh pasal 22 telah disetor oleh badan pemungut dan benar dalam pengkreditannya di SPT PPh Badan atau SPT PPh OP.

Prosedur pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22
Lakukan konfirmasi pada pihak yang melakukan pemungutan atau penyetoran PPh pasal 22 dengan membuat daftar, nomor, tanggal transaksi, jumlah transaksi, tarif, tanggal setor SSP dan nomor bukti potong.

Administrasi Dokumen Perpajakan

 


TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat pada  22 Oktober 2022 silam.

UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj.  Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong (Istri Walikota Tangerang Selatan).

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112/2022),” kata dia.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Penulis : Fitri Rahmiyatun S.E, M.M