Sabtu, 10 Desember 2022

Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS)

 



JAKARTA, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 lalu ternyata akan berlanjut lagi dengan Langkah pemerintah mengeluarkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).  Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty tahun 2016 lalu yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s d 2020. Ini merupakan program kemudahan bagi para wajib pajak di terutama UKM.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Akutansi Perpajakan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi Wajib Pajak Koperasi Mitra Armindo Jaya”. Kegiatan ini digelar secara daring untuk Koperasi Mitra Armindo Jaya, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa pada  16 April 2022 silam.

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Ida Zuniarti, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa.

Ida Zuniarti selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “ sebelum program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi tambahan pada Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta sebesar 200 persen. Program PPS ini akan menghilangkan sanksi 200 persen.  Bagi WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020, jika mengikuti PPS maka tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 -2020,” kata dia.

Keuntungan berikutnya, peserta PPS akan mendapat perlindungan data dari DJP.  Artinya, DJP tidak dapat menggunakan data PPS sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program PPS ini lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty yang digelar tahun 2016 lalu. Pada Tax Amnesty, peserta harus melaporkan diri ke kantor pajak terdekat. Mengingat pademi covid-19 masih melanda maka Program PPS ini dapat dilakukan secara daring dari rumah atau kantor. 

 

Penulis : Fitri Rahmiyatun, S.E, M.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar