Sabtu, 10 Desember 2022

Administrasi Dokumen Perpajakan

 


TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat pada  22 Oktober 2022 silam.

UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj.  Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong (Istri Walikota Tangerang Selatan).

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112/2022),” kata dia.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Penulis : Fitri Rahmiyatun S.E, M.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar