TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang
penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal
administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan
ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.
Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)
mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan”. Kegiatan ini digelar
secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden
Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa
Barat pada 22 Oktober 2022 silam.
UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi
pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj. Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong
(Istri Walikota Tangerang Selatan).
Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka
Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka
Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi
momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan
tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai
pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
(PMK-112/2022),” kata
dia.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara
bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan
oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi
hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi
Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara
jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar