Sabtu, 10 Desember 2022
Apa itu PPFTZ-03
Program Pemeriksaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Administrasi Dokumen Perpajakan
TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang
penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal
administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan
ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.
Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)
mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan”. Kegiatan ini digelar
secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden
Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa
Barat pada 22 Oktober 2022 silam.
UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi
pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj. Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong
(Istri Walikota Tangerang Selatan).
Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka
Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka
Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi
momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan
tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai
pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
(PMK-112/2022),” kata
dia.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara
bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan
oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi
hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi
Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara
jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selasa, 15 Mei 2018
PENGABDIAN MASYARAKAT BSI KE RPTRA KEBON PALA



Materi Seminar Pajak
Updating Aspek Praktis PPN, eFaktur dan Pemeriksaan PPN Berdasarkan PER-31/PJ/2017
Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Basic - Intermediate
Waktu Pelaksanaan : Sabtu, 05 Mei 2018
Tempat : Ortax Training Center, Jakarta
Investasi : Rp 1.425.000
Deskripsi :
Beragamnya transaksi bisnis komersial membutuhkan harmonisasi yang komprehensif dengan ketentuan PPN terkini. Salah satu yang perlu menjadi perhatian, diantaranya kelengkapan administrasi identitas para pembeli, teknis pembatalan e-Faktur transaksi dan endorsement atas dokumen transaksi Free Trade Zone terkait penerbitan PER-31/PJ/2017.
Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam perlakuan praktis ketentuan UU PPN Tahun 2009, PP No.1 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, terutama PER-31/PJ/2017 atas isu-isu khusus terkini PPN, terutama pada saat pemeriksaan pajak, diantaranya:
Identifikasi teknis beserta permasalahan penerbitan faktur pajak dan perubahannya, dan dokumen retur
Penentuan penerbitan faktur pajak terkait tanggal pengiriman barang, tanggal penyelesaian jasa dan tanggal invoice.
Isu-isu pengujian faktur pajak saat pemeriksaan.
yang dikombinasikan dengan pembahasan studi kasus (permasalahan dan solusi) atas setiap materi dengan mengacu kepada referensi yang telah dikeluarkan Ditjen Pajak.
Materi :
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi lokal dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi cross-border dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Transaksi-transaksi khusus PPN: reibursement cost, pengalihan aktiva, kegiatan membangun sendiri, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma dsb
Implementasi e-faktur
Penyerahan ke dalam Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
Teknis pembetulan SPT
Pengujian faktur pajak keluaran dan masukan pada pemeriksaan
Studi kasus komprehensif
----------------------
Manajemen Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Advance
Waktu Pelaksanaan : Rabu, 16 Mei 2018
Tempat : Hotel Bidakara, Jakarta
Investasi : Rp 1.950.000
Deskripsi :
Memberikan pemahaman komprehensif dalam mengidentifikasi aspek perpajakan atas transaksi-transaksi dalam usaha jasa konstruksi, isu-isu khusus perpajakan usaha jasa konstruksi dan manajemen perpajakan usaha jasa konstruksi.
Materi :
Aspek PPh transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Perlakuan PPh atas penghasilan usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPh Potput atas biaya-biaya usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPN transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Penentuan transaksi terutang PPN
Penerbitan Faktur Pajak
Pengkreditan PPN Masukan
Pelaporan SPT PPN
Manajemen perpajakan komprehensif
Pengujian dan dokumentasi pada pemeriksaan pajak
Studi Kasus Komprehensif
Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPh Badan
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPN
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait PPh PotPut
--
-----------------------
Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Dilengkapi dengan contoh kasus dan step by step pengisian SPT
Update Informasi Terbaru sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun 2015.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pelajari pula STEP BY STEP Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang efektif dan persiapan-persiapan yang diperlukan.
Cakupan Materi
Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
Objek Pajak
Objek Pajak yang bersifat Final
Bukan Objek Pajak
Biaya (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasi Kerugian dsb)
Bukan Biaya
Hubungan Istimewa
Penghitungan Pajak
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)
Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
Identifikasi Pengaturan
Beda Tetap (Permanent Differene)
Beda Waktu (Timing Difference)
Koreksi Positif dan Negatif
Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
Ekualisasi
PPh Badan dengan PPN
PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23, 26 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Overview Kertas Kerja Ekualisasi
Step by step pengisian SPT PPh Badan yang efektif
-----------------------
Transfer Pricing (TP) kini menjadi salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty. Salah satu trigger yang mempopulerkan TP ditahun 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. TP kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Rabu, 09 Agustus 2017
Istilah dan Hal-hal dalam PPN
2.Kegunaan faktur pajak antara lain:
*Bukti pungutan bagi pkp yang menyerahkan BKP/JKP
*sebagi bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli BKP atau JKP kepada PKP
*Sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan bagi pkp yang membeli Bkp
*Bukti pungutan pajak (PPN/PPNBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai
3.Faktur Pajak minimal dibuat 2 Rangkap, Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP. Lembar kedua untuk arsip PKP yang bersangkutan
4.Kewajiban PKP adalah:
*Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahannya) untuk dikukuhkan menjadi PKP
*Memungut PPN/PPNBM yang terutang
*Menyetor PPN/PPNBM yang terutang (kurang bayar)
*Melaporkan PPN/PPNBM yang terutang (menyampaikan SPT masa PPN/PPNBM)
5.Yang dimaksud dengan faktur pajak pengganti adalah:
Faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Faktur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya keduanya akan tetap ada dalam record serta di pihak penerbit dan harus di entry oleh pihak pengguna/pembeli
6.Faktur pajak pengganti di atur dalam :Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013;
7.Nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi, digit ketiga status faktur pajak, dan digit keempat hingga keenambelas merupakan nomer seri faktur pajak
8.Kode transaksi 08 dalam faktur pajak digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,sedangakan
kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan bkp atau jkp yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau di tanggung pemerintah
9.Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima bkp karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli. Nota retur dibuat apabila BKP dikembalikan oleh pembeli
10.Fasilitas pajak diatur pada pasal 31E Undang-undang PPh no.36 Tahun 2008.
11.BKP yang impornya dibebaskan dari PPN antara lain:
*Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan (tidak termasuk suku cadang)
*Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan
*Kulit mentah yang tidak disamak
*Bibit dari barang pertanian , perkebunan,kehutanan,peternakan, dan perikanan
*Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan)
*Pakan ikan
*Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
13.Fasilitas PPN terutang ada 2 yaitu:
*Dibebaskan PPN, pajak yang telah dibayarkan atas perolehan bahan untuk membuat BKP yang dijual (pajak masukannya) tidak bisa dikreditkan oleh si pkppenjual bkp tersebut.
*Tidak dipungut PPN, pajak yang telah dibayar (pajak masukan) untuk perolehan bkp yang dijual tersebut dapat dikreditkan .
14.Fasilitas PPN tidak dipungut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
diatur dalam, Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 42 Tahun 2009. Antara lain adalah:
*Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
*Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
*Impor Barang Kena Pajak tertentu;
*Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
*Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Selasa, 15 November 2016
Peraturan-peraturan terkait Pasal 11 UU PPh no 36 tahun 2008
- UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11a
- PMK No.96/PMK.03/2009
- PMK No.249/PMK.03/2008 stdd PMK No.126/PMK.03/2012
- Nomor KEP-220/PJ./2002 Tanggal 18 April 2002
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 Tanggal 17 Mei 2002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Kelompok
Harta Tidak Berwujud
|
Masa
Manfaat
|
Tarif
Amortisasi berdasarkanmetode
|
|
Garis
Lurus
|
Saldo
Menurun
|
||
Kelompok
1
Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4
Tahun
8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun |
25
%
12,5 % 6.25 % 5 % |
50
%
25 % 12.5 % 10 % |



