Sabtu, 10 Desember 2022

Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS)

 



JAKARTA, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 lalu ternyata akan berlanjut lagi dengan Langkah pemerintah mengeluarkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).  Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty tahun 2016 lalu yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s d 2020. Ini merupakan program kemudahan bagi para wajib pajak di terutama UKM.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Akutansi Perpajakan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi Wajib Pajak Koperasi Mitra Armindo Jaya”. Kegiatan ini digelar secara daring untuk Koperasi Mitra Armindo Jaya, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa pada  16 April 2022 silam.

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Ida Zuniarti, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa.

Ida Zuniarti selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “ sebelum program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi tambahan pada Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta sebesar 200 persen. Program PPS ini akan menghilangkan sanksi 200 persen.  Bagi WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020, jika mengikuti PPS maka tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 -2020,” kata dia.

Keuntungan berikutnya, peserta PPS akan mendapat perlindungan data dari DJP.  Artinya, DJP tidak dapat menggunakan data PPS sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program PPS ini lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty yang digelar tahun 2016 lalu. Pada Tax Amnesty, peserta harus melaporkan diri ke kantor pajak terdekat. Mengingat pademi covid-19 masih melanda maka Program PPS ini dapat dilakukan secara daring dari rumah atau kantor. 

 

Penulis : Fitri Rahmiyatun, S.E, M.M

Apa itu PPFTZ-03

PPFTZ-03

Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dikenakan cukai.

Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasian dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean membuat sendiri PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap, antara lain:

> Invoice, packing list

> Bill of Lading / Airway Bill

>  Faktur pajak standar (Sesuai peraturan perundangan di bidang perpajakan)

Endorse :

Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan barang kena pajak tersebut.


Program Pemeriksaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23



Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 22

Tujuan pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah untuk memastikan seluruh kredit pajak PPh pasal 22 telah disetor oleh badan pemungut dan benar dalam pengkreditannya di SPT PPh Badan atau SPT PPh OP.

Prosedur pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22
Lakukan konfirmasi pada pihak yang melakukan pemungutan atau penyetoran PPh pasal 22 dengan membuat daftar, nomor, tanggal transaksi, jumlah transaksi, tarif, tanggal setor SSP dan nomor bukti potong.

Administrasi Dokumen Perpajakan

 


TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat pada  22 Oktober 2022 silam.

UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj.  Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong (Istri Walikota Tangerang Selatan).

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112/2022),” kata dia.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Penulis : Fitri Rahmiyatun S.E, M.M

Selasa, 15 Mei 2018

PENGABDIAN MASYARAKAT BSI KE RPTRA KEBON PALA






PRESS RELEASE PENGABDIAN MASYARAKAT DOSEN
 PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BSI TANGGERANG
DI RPTRA KEBON PALA

Menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MOU) Pengabdian Masyarakat antara Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) Akademi Manajemen Informatika dan Komputer BSI Tanggerang dengan RPTRA Kebon Pala pada tanggal 31 Oktober 2017, maka pada tanggal 2 dan 9 Desember  2017, telah diadakan Pengabdian Masyarakat di RPTRA Kebon Pala berupa Pelatihan kewirausahaan untuk warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala.

Pengabdian Masyarakat ini akan dibagi menjadi 2 kali pertemuan (Setiap hari Sabtu) yaitu :
1.        Tanggal 2 Desember 2017 : Pengabdian masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan dengan tema “Tips dan Trik Memulai Usaha. Materi ini disampaikan oleh Ibu Ida Zuniarti, S.E, M.M dengan dibantu oleh Ibu Rina, Bpk Dedi, Ibu Fitri, Ibu Amin, Ibu Ratnawaty, Ibu Indria, Bpk. Sofyan, Ibu Susan, Ibu Nurhidayati dan Ibu Imelda
2.        Tanggal 9 Desember 2017 : Pengabdian masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan dengan tema “Tips dan Trik Mendapatkan Kredit Usaha. Materi ini disampaikan oleh Ibu Bpk. Dwiyatmoko, S.E, M.M dengan dibantu oleh Bpk. Sabil, Ibu Ellyta, Ibu Ratiyah, Ibu Dinar, Ibu Lavita, Bpk Eigis, Ibu Hartanti, Ibu Eka, Ibu Yulia, Ibu Sugiyah dan Ibu Sugiarti

Kegiatan  pengabdian masyarakat ini dimulai pada tanggal 2 Desember 2017 pukul 09.00 WIB dengan diawali kata sambutan dari Ketua Program Studi Manajemen
Perpajakan yaitu Ibu Hartanti, S.E, M.M yang menyampaikan tujuan dari Pengabdian Masyarakat ini adalah untuk membantu warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala untuk memulai kegiatan usaha atau mengembangkan kegiatan usahanya.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berakhir pada tanggal 9 Desember 2017 dan ditutup oleh Ketua Program Studi Akuntansi yaitu Ibu Eka Dyah Setyaningsih, S.E, M.M
Semoga materi Pengabdian Masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan ini dapat bermanfaat untuk warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala untuk memulai usaha atau mengembangkan usahanya. (DPW)





IMG-20171209-WA0012





































Materi Seminar Pajak





Updating Aspek Praktis PPN, eFaktur dan Pemeriksaan PPN Berdasarkan PER-31/PJ/2017

Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Basic - Intermediate
Waktu Pelaksanaan : Sabtu, 05 Mei 2018
Tempat : Ortax Training Center, Jakarta
Investasi : Rp 1.425.000


Deskripsi :
Beragamnya transaksi bisnis komersial membutuhkan harmonisasi yang komprehensif dengan ketentuan PPN terkini. Salah satu yang perlu menjadi perhatian, diantaranya kelengkapan administrasi identitas para pembeli, teknis pembatalan e-Faktur transaksi dan endorsement atas dokumen transaksi Free Trade Zone terkait penerbitan PER-31/PJ/2017.

Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam perlakuan praktis ketentuan UU PPN Tahun 2009, PP No.1 Tahun  2012 beserta peraturan pelaksanaannya, terutama PER-31/PJ/2017 atas isu-isu khusus terkini PPN, terutama pada saat pemeriksaan pajak, diantaranya:
Identifikasi teknis beserta permasalahan penerbitan faktur pajak dan perubahannya, dan dokumen retur
Penentuan penerbitan faktur pajak terkait tanggal pengiriman barang, tanggal penyelesaian jasa dan tanggal invoice.
Isu-isu pengujian faktur pajak saat pemeriksaan.
yang dikombinasikan dengan pembahasan studi kasus (permasalahan dan solusi) atas setiap materi dengan mengacu kepada referensi yang telah dikeluarkan Ditjen Pajak.
Materi :
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi lokal dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi cross-border dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Transaksi-transaksi khusus PPN: reibursement cost, pengalihan aktiva, kegiatan membangun sendiri, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma dsb
Implementasi e-faktur
Penyerahan ke dalam Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
Teknis pembetulan SPT
Pengujian faktur pajak keluaran dan masukan pada pemeriksaan
Studi kasus komprehensif


----------------------
Manajemen Pajak Usaha Jasa Konstruksi

Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Advance
Waktu Pelaksanaan : Rabu, 16 Mei 2018
Tempat : Hotel Bidakara, Jakarta
Investasi : Rp 1.950.000

Deskripsi :
Memberikan pemahaman komprehensif dalam mengidentifikasi aspek perpajakan atas transaksi-transaksi dalam usaha jasa konstruksi, isu-isu khusus perpajakan usaha jasa konstruksi dan manajemen perpajakan usaha jasa konstruksi.
Materi :
Aspek PPh transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Perlakuan PPh atas penghasilan usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPh Potput atas biaya-biaya usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPN transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Penentuan transaksi terutang PPN
Penerbitan Faktur Pajak
Pengkreditan PPN Masukan
Pelaporan SPT PPN
Manajemen perpajakan komprehensif
Pengujian dan dokumentasi pada pemeriksaan pajak
Studi Kasus Komprehensif

Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPh Badan
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPN
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPh PotPut
 --


-----------------------
Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Dilengkapi dengan contoh kasus dan step by step pengisian SPT

Update Informasi Terbaru sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun 2015.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pelajari pula STEP BY STEP Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang efektif dan persiapan-persiapan yang diperlukan.

Cakupan Materi
Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
Objek Pajak
Objek Pajak yang bersifat Final
Bukan Objek Pajak
Biaya (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasi Kerugian dsb)
Bukan Biaya
Hubungan Istimewa
Penghitungan Pajak
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)

Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
Identifikasi Pengaturan
Beda Tetap (Permanent Differene)
Beda Waktu (Timing Difference)
Koreksi Positif dan Negatif
Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

Ekualisasi
PPh Badan dengan PPN
PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23, 26 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Overview Kertas Kerja Ekualisasi

Step by step pengisian SPT PPh Badan yang efektif


-----------------------

Transfer Pricing (TP) kini menjadi salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty. Salah satu trigger yang mempopulerkan TP ditahun 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. TP kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Rabu, 09 Agustus 2017

Istilah dan Hal-hal dalam PPN

























Istilah-istilah Dalam PPN

1. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

2.Kegunaan faktur pajak antara lain:
*Bukti pungutan bagi pkp yang menyerahkan BKP/JKP
*sebagi bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli BKP atau JKP kepada PKP
*Sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan bagi pkp yang membeli Bkp
*Bukti pungutan pajak (PPN/PPNBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai

3.Faktur Pajak minimal dibuat 2 Rangkap, Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP. Lembar kedua untuk arsip PKP yang bersangkutan

4.Kewajiban PKP adalah:
*Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahannya) untuk dikukuhkan menjadi PKP
*Memungut PPN/PPNBM yang terutang
*Menyetor PPN/PPNBM yang terutang (kurang bayar)
*Melaporkan PPN/PPNBM yang terutang (menyampaikan SPT masa PPN/PPNBM)

5.Yang dimaksud dengan faktur pajak pengganti adalah:
Faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Faktur pengganti  tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya  keduanya akan tetap ada dalam record serta di pihak penerbit dan harus di entry oleh pihak pengguna/pembeli

6.Faktur pajak pengganti di atur dalam :Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013;

7.Nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, digit pertama  dan kedua merupakan kode transaksi, digit ketiga status faktur pajak, dan digit keempat hingga keenambelas merupakan nomer seri faktur pajak

8.Kode transaksi 08 dalam faktur pajak digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,sedangakan
kode transaksi  07 digunakan untuk penyerahan bkp atau jkp yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau di tanggung pemerintah

9.Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima bkp karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli. Nota retur dibuat apabila BKP dikembalikan oleh pembeli

10.Fasilitas pajak diatur pada pasal 31E Undang-undang PPh no.36 Tahun 2008.

11.BKP yang impornya dibebaskan dari PPN antara lain:
*Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan (tidak termasuk suku cadang)
*Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan
*Kulit mentah yang tidak disamak
*Bibit dari barang pertanian , perkebunan,kehutanan,peternakan, dan perikanan
*Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan)
*Pakan ikan
*Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran

13.Fasilitas PPN terutang ada 2 yaitu:
*Dibebaskan PPN, pajak yang telah dibayarkan atas perolehan bahan untuk membuat BKP yang dijual (pajak masukannya) tidak bisa dikreditkan oleh si pkppenjual bkp tersebut.
*Tidak dipungut PPN, pajak yang telah dibayar (pajak masukan) untuk perolehan bkp yang dijual  tersebut dapat dikreditkan .

14.Fasilitas PPN tidak dipungut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
diatur  dalam, Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 42 Tahun 2009. Antara lain adalah:
*Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
*Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
*Impor Barang Kena Pajak tertentu;
*Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
*Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.