Selasa, 02 Mei 2023

Soal Kuis 1 Perpajakan

Tulis : Nama, Kelas, Tgl, 

SOAL  1  Teori

a.      Obyek pajak adalah penghasilan yaitu "setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan"

Jelaskan penerapan pengertian "baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia" dalam perpajakan di Indonesia dengan memberikan contoh aplikasi pelaksanaannya?

 

b.      Jelaskan apakah yang dimaksud dengan pajak final, bagaimana pelaporannya oleh individu/badan yang menerima ? Berikan analisis dari sisi kebijakan, apakah alasan diterapkannya pajak final ini?

 

c.       Jelaskan perbedaan asuransi dan pensiun baik dari sisi orang pribadi yang bekerja dan membayar asuransi/pensiun, perusahaan tempat orang pribadi tersebut bekerja dan perusahaan asuransi/dana pensiun yang menerima iuran atau membayar pensiun/klaim asuransi ?

 

d.      Agar sistem perpajakan di sebuah negara berjalan dengan baik, Adam Smith mengemukakan konsep equity, economic, certainty dan convenience. Jelaskan apakah yang dimaksud dari keempat konsep tersebut dan contoh aplikasinya dalam sistem perpajakan di Indonesia ?

 

Soal 2 PPh 21

a.      Bapak Kusuma mulai bekerja di PT Mulia pada tanggal 1 Juni 2009, gajinya belum berubah dari mulai bekerja sampai sekarang. Berikut adalah komponen gaji yang diterimanya setiap bulan:

Gaji pokok                                                       Rp 22.000.000

Premi Jamsostek (dibayar perusahaan)         Rp      500.000

Iuran pensiun (dibayar perusahaan)              Rp      600.000            

Iuran pensiun (dibayar Bpk Kusuma)              Rp      400.000                        

      Bapak Kusuma telah menikah, istrinya bekerja di tempat lain, jumlah anak 4 orang.

Sebagai seorang manajer, Bapak Kusuma mendapatkan uang tunjangan pembelian mobil senilai Rp 7.000.000 dan tunjangan pembelian rumah sebesar Rp 6.000.000 setiap bulannya. Selain itu, Bapak Kusuma juga mendapatkan fasilitas satu buah Blackberry senilai Rp 5.000.000 untuk menunjang komunikasi beserta biaya langganan yang dibayarkan oleh perusahaan, untuk tagihan bulan Desember Rp 500.000.

Pada bulan Desember Bapak Kusuma menerima bonus sebesar Rp 50.000.000.

 

b.      Selama bulan Desember 2010, Intan bekerja sebagai Sales untuk kegiatan pameran PT. Mulia dengan honor sebesar Rp 200.000 per hari. Selama bulan Desember Intan bekerja selama 10 hari dan gaji diakumulasi dan dibayarkan pada akhir bulan.

 

c.       Tita diminta untuk membantu mengerjakan dekorasi untuk kegiatan pameran dengan upah borongan sebesar Rp 1.000.000 yang diselesaikan selama 4 hari kerja.

 

d.      Mr Smith bekerja sebagai konsultan perusahaan selama 3 minggu di bulan Desember dengan gaji 3.000 USD, kurs yang berlaku adalah Rp 9.000/ 1 USD. Smith menikah dan memiliki 2 orang anak.

 

e.      Pak Hermawan diminta untuk berceramah di perusahaan tersebut dan diberikan honor sebagai pembicara sebesar Rp 15.00.000.

 

Diminta :

a.      Hitunglah jumlah PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji dan bonus yang dibayarkan kepada Bapak Kusuma di  bulan Desember 2010.

b.      Hitunglah PPh 21 yang dipotong dari honor yang diterima Intan, Tita dan Pak Hermawan.

c.       Hitunglah PPh 26 yang dipotong dari honor yang diterima Mr. Smith.

 

 

Soal 3 Witholding

 

PT. Arief Jaya yang bergerak di bidang perdagangan barang-barang elektronik dan lainnya melakukan pengadaan barangnya antara lain dengan melakukan impor sendiri. Perusahaan telah memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan selama tahun 2010 melakukan transaksi sebagai berikut :

  1. Melakukan impor 200 set komputer dengan harga (cost) termasuk Freight & Insurance sebesar US$1,300 per-set. Bea Masuk yang ditetapkan adalah 20% dan pungutan pabean lainnya sebesar Rp 20 000.000,- . Kurs Menkeu Rp, 9.500/US$ dan Kurs BI sebesar Rp. 10.100/US$.
  2. Menjual 15 set televisi kepada Pemda Jakarta senilai Rp.30.000.000,-  (belum termasuk PPN).
  3. Menjual barang elektronik untuk kebutuhan kantor PT Bagus Studio yang baru berdiri seharga Rp.55.000.000,- (termasuk PPN).
  4. Memperoleh fee dari jasa pemasangan peralatan komputer dari PT Taruna sebesar Rp. 11.000.000,- .
  5. Membayar jasa manajemen:

·         Kepada Mr. Brown (WN Inggris) sebesar US $15.000. Kurs MenKeu Rp.10.000,-/US $1.

·         kepada Lembaga Manajemen Indonesia sebesar Rp.20.000.000,-

  1. Membayar bunga kepada:

·         Bank BCA sebesar Rp. 15.000.000,-;

·         Hongkong Bank cabang Jakarta sebesar Rp. 20.000.000,-

·         Bank of Singapore sebesar US$ 100.000. Kurs MenKeu Rp. 9.000,-/US $

·         PT. Materials Jaya sebesar Rp. 10.000.000,-

  1. Membayar audit fee kepada KAP Mega Mendung sebesar Rp. 100.000.000,-
  2. Membayar biaya sewa atas alat berat sebesar Rp. 80.000.000,- kepada PT Adhikar.
  3. Membayar dividen kepada para pemegang sahamnya dari keuntungan tahun sebelumnya. Besarnya dividen adalah Rp 5.000,- per lembar saham. Jumlah saham beredar adalah 300.000 lembar saham. Pemegang saham perusahaan  adalah :

·         Ir. Wibawa sebanyak 10.000 lembar saham

·         CV. Abadi sebanyak 30.000 lembar saham

·         PT. Safari sebanyak 75.000 lembar saham

  1. Mengasuransikan gedung yang dimilikinya ke perusahaan asuransi yang berbeda yaitu :

·         ke Loya Insurance di London dengan membayar premi sebesar Rp. 500.000.000,- setahun .

·         ke PT. Asuransi Kita sebesar Rp. 200.000.000- setahun.

  1. Membeli semen dari PT Semen Cibinong seharga Rp 250.000.000 dan menjual kepada Ditjen Pajak dengan harga Rp 300.000.000,-.
  2. Menerima pembayaran dividen dari PT Adila sebesar Rp 85.000.000,-, dimana kepemilikan saham PT Arief adalah 15%.

 

Diminta:

a.       Tentukan siapakah pihak yang memotong/memungut PPh.

b.      Tentukan jenis PPh yang terkait dalam setiap transaksi (dalam 1 poin bisa terdapat lebih dari 1 transaksi).

c.       Hitung besar PPh yang dipotong / dipungut

Catatan: Tidak semua transaksi dikenakan PPh potong / pungut, untuk transaksi tersebut diberi keterangan “Tidak dikenakan PPh potong / pungut”.

 

 

Berikut adalah beberapa tarif PPh yang berlaku sesuai undang-undang. Beberapa tarif tidak diinformasikan karena mahasiwa wajib mengetahuinya.

 

Objek

Tarif

Bunga

20% atau 15%

Dividen

10% atau 15%

Sewa

10% atau 2%

Impor

2,5% atau 7,5%

Penjualan ke Bendaharawan

1,5%

Jasa tenaga ahli

2% atau sesuai aturan pasal 21

Perkiraan penghasilan neto atas premi asuransi dibayar ke perusahaan asuransi di LN

50%,10% atau 5%

Penjualan Semen

0,25%

 

 

sumber soal : http://dwimartani.com

 

Sabtu, 10 Desember 2022

Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS)

 



JAKARTA, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 lalu ternyata akan berlanjut lagi dengan Langkah pemerintah mengeluarkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).  Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty tahun 2016 lalu yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s d 2020. Ini merupakan program kemudahan bagi para wajib pajak di terutama UKM.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Akutansi Perpajakan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Pemanfaatan Program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi Wajib Pajak Koperasi Mitra Armindo Jaya”. Kegiatan ini digelar secara daring untuk Koperasi Mitra Armindo Jaya, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa pada  16 April 2022 silam.

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Ida Zuniarti, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa.

Ida Zuniarti selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “ sebelum program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi tambahan pada Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta sebesar 200 persen. Program PPS ini akan menghilangkan sanksi 200 persen.  Bagi WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020, jika mengikuti PPS maka tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 -2020,” kata dia.

Keuntungan berikutnya, peserta PPS akan mendapat perlindungan data dari DJP.  Artinya, DJP tidak dapat menggunakan data PPS sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program PPS ini lebih mudah dibandingkan Tax Amnesty yang digelar tahun 2016 lalu. Pada Tax Amnesty, peserta harus melaporkan diri ke kantor pajak terdekat. Mengingat pademi covid-19 masih melanda maka Program PPS ini dapat dilakukan secara daring dari rumah atau kantor. 

 

Penulis : Fitri Rahmiyatun, S.E, M.M

Apa itu PPFTZ-03

PPFTZ-03

Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dikenakan cukai.

Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasian dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean membuat sendiri PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap, antara lain:

> Invoice, packing list

> Bill of Lading / Airway Bill

>  Faktur pajak standar (Sesuai peraturan perundangan di bidang perpajakan)

Endorse :

Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan barang kena pajak tersebut.


Program Pemeriksaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23



Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 22

Tujuan pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah untuk memastikan seluruh kredit pajak PPh pasal 22 telah disetor oleh badan pemungut dan benar dalam pengkreditannya di SPT PPh Badan atau SPT PPh OP.

Prosedur pemeriksaan Pajak Penghasilan pasal 22
Lakukan konfirmasi pada pihak yang melakukan pemungutan atau penyetoran PPh pasal 22 dengan membuat daftar, nomor, tanggal transaksi, jumlah transaksi, tarif, tanggal setor SSP dan nomor bukti potong.

Administrasi Dokumen Perpajakan

 


TANGERANG, Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang penggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program perubahan ini akan dimulai pada 2022 di mana setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP diharuskan melakukan aktivasi melalui DJP online.

Hal ini yang membuat sejumlah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Manajemen Pajak Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar perpajakan dengan tema “Administrasi Dokumen Perpajakan. Kegiatan ini digelar secara daring dengan UMKM Gerai Lengkong , yang berlokasi di Ruko Golden Square Blok GS No.5, Jalan raya Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat pada  22 Oktober 2022 silam.

UMKM Gerai Lengkong merupakan wadah untuk menampung pemasaran bagi pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didirikan oleh Ibu Hj.  Lista Hurustiati - Founder Gerai Lengkong (Istri Walikota Tangerang Selatan).

Tim dosen yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka Dyah Setyaningsih, Rachmat Fadly, R.M Tedy Aliudin dan beberapa mahasiswa. Eka Dyah selaku ketua prodi Manajemen Pajak mengungkapkan bahwa “Tahun 2022 menjadi momentum besar dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. Pada kesempatan tersebut, pemerintah resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112/2022),” kata dia.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah secara bertahap akan mengimplementasikan NIK sebagai nomor identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penerbitan PMK-112/2022 merupakan konsekuensi hukum dari beberapa undang-undang yang telah terbit sebelumnya, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara jelas disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Penulis : Fitri Rahmiyatun S.E, M.M

Selasa, 15 Mei 2018

PENGABDIAN MASYARAKAT BSI KE RPTRA KEBON PALA






PRESS RELEASE PENGABDIAN MASYARAKAT DOSEN
 PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BSI TANGGERANG
DI RPTRA KEBON PALA

Menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MOU) Pengabdian Masyarakat antara Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) Akademi Manajemen Informatika dan Komputer BSI Tanggerang dengan RPTRA Kebon Pala pada tanggal 31 Oktober 2017, maka pada tanggal 2 dan 9 Desember  2017, telah diadakan Pengabdian Masyarakat di RPTRA Kebon Pala berupa Pelatihan kewirausahaan untuk warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala.

Pengabdian Masyarakat ini akan dibagi menjadi 2 kali pertemuan (Setiap hari Sabtu) yaitu :
1.        Tanggal 2 Desember 2017 : Pengabdian masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan dengan tema “Tips dan Trik Memulai Usaha. Materi ini disampaikan oleh Ibu Ida Zuniarti, S.E, M.M dengan dibantu oleh Ibu Rina, Bpk Dedi, Ibu Fitri, Ibu Amin, Ibu Ratnawaty, Ibu Indria, Bpk. Sofyan, Ibu Susan, Ibu Nurhidayati dan Ibu Imelda
2.        Tanggal 9 Desember 2017 : Pengabdian masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan dengan tema “Tips dan Trik Mendapatkan Kredit Usaha. Materi ini disampaikan oleh Ibu Bpk. Dwiyatmoko, S.E, M.M dengan dibantu oleh Bpk. Sabil, Ibu Ellyta, Ibu Ratiyah, Ibu Dinar, Ibu Lavita, Bpk Eigis, Ibu Hartanti, Ibu Eka, Ibu Yulia, Ibu Sugiyah dan Ibu Sugiarti

Kegiatan  pengabdian masyarakat ini dimulai pada tanggal 2 Desember 2017 pukul 09.00 WIB dengan diawali kata sambutan dari Ketua Program Studi Manajemen
Perpajakan yaitu Ibu Hartanti, S.E, M.M yang menyampaikan tujuan dari Pengabdian Masyarakat ini adalah untuk membantu warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala untuk memulai kegiatan usaha atau mengembangkan kegiatan usahanya.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berakhir pada tanggal 9 Desember 2017 dan ditutup oleh Ketua Program Studi Akuntansi yaitu Ibu Eka Dyah Setyaningsih, S.E, M.M
Semoga materi Pengabdian Masyarakat berupa pelatihan kewirausahaan ini dapat bermanfaat untuk warga di lingkungan RPTRA Kebon Pala untuk memulai usaha atau mengembangkan usahanya. (DPW)





IMG-20171209-WA0012





































Materi Seminar Pajak





Updating Aspek Praktis PPN, eFaktur dan Pemeriksaan PPN Berdasarkan PER-31/PJ/2017

Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Basic - Intermediate
Waktu Pelaksanaan : Sabtu, 05 Mei 2018
Tempat : Ortax Training Center, Jakarta
Investasi : Rp 1.425.000


Deskripsi :
Beragamnya transaksi bisnis komersial membutuhkan harmonisasi yang komprehensif dengan ketentuan PPN terkini. Salah satu yang perlu menjadi perhatian, diantaranya kelengkapan administrasi identitas para pembeli, teknis pembatalan e-Faktur transaksi dan endorsement atas dokumen transaksi Free Trade Zone terkait penerbitan PER-31/PJ/2017.

Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam perlakuan praktis ketentuan UU PPN Tahun 2009, PP No.1 Tahun  2012 beserta peraturan pelaksanaannya, terutama PER-31/PJ/2017 atas isu-isu khusus terkini PPN, terutama pada saat pemeriksaan pajak, diantaranya:
Identifikasi teknis beserta permasalahan penerbitan faktur pajak dan perubahannya, dan dokumen retur
Penentuan penerbitan faktur pajak terkait tanggal pengiriman barang, tanggal penyelesaian jasa dan tanggal invoice.
Isu-isu pengujian faktur pajak saat pemeriksaan.
yang dikombinasikan dengan pembahasan studi kasus (permasalahan dan solusi) atas setiap materi dengan mengacu kepada referensi yang telah dikeluarkan Ditjen Pajak.
Materi :
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi lokal dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi cross-border dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
Transaksi-transaksi khusus PPN: reibursement cost, pengalihan aktiva, kegiatan membangun sendiri, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma dsb
Implementasi e-faktur
Penyerahan ke dalam Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
Teknis pembetulan SPT
Pengujian faktur pajak keluaran dan masukan pada pemeriksaan
Studi kasus komprehensif


----------------------
Manajemen Pajak Usaha Jasa Konstruksi

Penyelenggara : Observation & Research of Taxation
Level : Advance
Waktu Pelaksanaan : Rabu, 16 Mei 2018
Tempat : Hotel Bidakara, Jakarta
Investasi : Rp 1.950.000

Deskripsi :
Memberikan pemahaman komprehensif dalam mengidentifikasi aspek perpajakan atas transaksi-transaksi dalam usaha jasa konstruksi, isu-isu khusus perpajakan usaha jasa konstruksi dan manajemen perpajakan usaha jasa konstruksi.
Materi :
Aspek PPh transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Perlakuan PPh atas penghasilan usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPh Potput atas biaya-biaya usaha jasa konstruksi
Perlakuan PPN transaksi-transaksi usaha jasa konstruksi:
Penentuan transaksi terutang PPN
Penerbitan Faktur Pajak
Pengkreditan PPN Masukan
Pelaporan SPT PPN
Manajemen perpajakan komprehensif
Pengujian dan dokumentasi pada pemeriksaan pajak
Studi Kasus Komprehensif

Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPh Badan
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPN
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait  PPh PotPut
 --


-----------------------
Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Dilengkapi dengan contoh kasus dan step by step pengisian SPT

Update Informasi Terbaru sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun 2015.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pahami point-point penting dalam proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar Anda terhindar dari koreksi pajak.
Pelajari pula STEP BY STEP Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang efektif dan persiapan-persiapan yang diperlukan.

Cakupan Materi
Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
Objek Pajak
Objek Pajak yang bersifat Final
Bukan Objek Pajak
Biaya (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasi Kerugian dsb)
Bukan Biaya
Hubungan Istimewa
Penghitungan Pajak
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)

Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
Identifikasi Pengaturan
Beda Tetap (Permanent Differene)
Beda Waktu (Timing Difference)
Koreksi Positif dan Negatif
Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

Ekualisasi
PPh Badan dengan PPN
PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23, 26 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Overview Kertas Kerja Ekualisasi

Step by step pengisian SPT PPh Badan yang efektif


-----------------------

Transfer Pricing (TP) kini menjadi salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty. Salah satu trigger yang mempopulerkan TP ditahun 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. TP kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.